Dua bang jago bernama Ujang Indrawan (38) dan Dadang Suryana (58) diamankan Polisi. Keduanya diamankan setelah menantang anggota polisi, Deni Suherlan (58), di Jalan Taman Kopo Indah I, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Rabu (24/5/2023) silam.
Kedua bang jago tersebut nampak lesu saat digiring Polisi. Terlihat mereka menggunakan baju tahanan Polresta Bandung berwarna biru navi. Keduanya tampak murung, berbeda ketika saat melakukan aksinya satu bulan silam.
Dadang Suryana mengenakan baju tahanan bernomer 17. Perawakannya terlihat lebih tinggi dari temannya. Kemudian rambutnya terlihat telah sedikit beruban sesuai dengan usianya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ujang Indrawan mengenakan baju tahanan dengan nomer 25. Dirinya nampak tertunduk saat digiring polisi.
Kedua bang jago tersebut terlihat memiliki rambut tebal dan memiliki jenggot. Kemudian tangan para bang jago tersebut diborgol dengan ketat.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan peristiwa tersebut bermula saat anggota Lantas Polsek Margahayu melihat ada dua bang jago naik motor sambil membawa senjata tajam (sajam). Kemudian sajam tersebut diacung-acungkan ke atas.
"Petugas saat itu Aiptu Deni Suherlan mengejar dan menghentikan dua orang yang diduga meresahkan masyarakat tersebut," ujar Oliestha, di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).
![]() |
Setelah itu dua bang jago tersebut tak menerima diberhentikan. Kemudian salah satu bang jago tersebut, Dadang, menodongkan sajam kepada anggota polisi itu.
"Anggota berusaha untuk menenangkan dan juga meminta bantuan. Sehingga kemudian dua orang atas nama DS dan UI dapat diamankan," katanya.
Oliestha mengungkapkan sejata tajam yang dibawa pelaku baru saja dibeli. Hal tersebut diketahui dari keterangan dua bang jago tersebut.
"Senjata itu baru saja dibeli dan kemudian karena dalam keadaan tidak sadar pengaruh minuman keras, akhirnya diacungkan di jalan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat," ucapnya.
Kedua bang jago tersebut dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa dan Menguasai serta Menyalahgunakan Senjata Tajam Tanpa Hak. Ancaman hukumannya kurungan hingga 10 tahun.
Kemudian keduanya dikenakan pasal tambahan. Pasalnya keduanya dalam keadaan mabuk dan melakukan perlawanan kepada petugas polisi saat akan diamankan.
"Sehingga selain UU Darurat, kita kenakan juga Pasal 212 KUHP melawan petugas yang sedang melakukan tindakan kepolisian. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," pungkasnya.
(yum/yum)