Heboh di media sosial seorang polisi ditantang dua orang bang jago di Jalan Taman Kopo Indah I, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Aksi dua bang jago tersebut terjadi pada siang hari.
Dari video yang dilihat detikJabar, Selasa (20/6/2023), pelaku yang memakai kemeja hitam terus mendorong polisi tersebut. Terdengar teriakan pelaku diduga menantang dan meminta polisi melepas bajunya.
"Heh, lepas baju, lepas baju, heh," teriak pelaku sambil mendorong korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 24 Mei 2023. Kedua bang jago tersebut sudah ditangkap.
"Ini kejadian satu bulan lalu dan pelakunya sudah ditahan," ujar Kusworo saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).
Kusworo menjelaskan polisi yang menjadi korban tersebut adalah Deni Suherlan (50). Kemudian masih anggota dari Lantas Polsek Margahayu. Dua bang jago yang menantang polisi itu adalah Ujang Indrawan (38) dan Dadang Suryana (58).
"Telah terjadi penyalahgunaan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh Dadang Suryana," katanya.
Pihaknya mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat Deni dalam perjalanan pulang setelah melaksanakan gatur lalu lintas. Kemudian menerima informasi dari warga ada yang mengacungkan senjata tajam dengan mengenakan sepeda motor.
"Kemudian pelapor (Deni) mengejar dan memberhentikan sepeda motor jenis Vario warna hitam tersebut. Setelah berhenti, pelapor turun dari mobil dinasnya dan pelaku turun dari sepeda motornya," jelasnya.
Setelah itu, pelaku Dadang langsung mengajak polisi itu berkelahi. Pasalnya Dadang tak terima setelah motornya diklakson oleh Deni. Bahkan, kata Kusworo, pelaku tersebut sempat menodongkan senjata tajam.
"Kemudian pelaku mengambil senjata tajam berupa samurai besar berukuran 1,5 meter dan menodongkan kepada leher pelapor petugas kepolisian serta melakukan pemukulan terhadap pelapor. Akan tetapi ditangkis pukulan dari pelaku tersebut oleh pelapor," ucapnya.
Baca juga: Pria Tasik Jualan Sabu dalam Bentuk Permen |
"Tak berselang lama anggota Polsek Margahayu yang berpakaian dinas dan preman mengamankan pelaku tersebut dan membawanya ke Kantor Polsek Margahayu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua bang jago tersebut disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa dan Menguasai serta Menyalahgunakan Senjata Tajam Tanpa Hak. Ancaman hukumannya kurungan hingga 10 tahun.
(orb/orb)