Wanita inisial SR (33) mengadukan pegawai Desa Banyusari inisial R ke polisi. Hal tersebut dilakukan setelah wanita tersebut menerima perlakuan tidak menyenangkan.
Saat ini SR tengah dimintai keterangan di Polresta Bandung. Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.
SR mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya akan membuat dokumen akta anak, kartu keluarga, dan KTP. Dokumen-dokumen tersebut merupakan milik sepupunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah pertama berjalan lancar, dari pertama kami sudah bernegosiasi berapa harga gitu kan, terus dia bilang seharga Rp 1 juta, nah itu oke selesaikan dengan nominal segitu dan saya sanggup," ujar SR, saat ditemui di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).
Setelah itu dirinya kembali datang ke desa. Namun pegawai desa inisial R tersebut malah meminta untuk berhubungan badan.
"Habis itu saya datang lagi ke situ dipanggil ternyata dalam nominal Rp 1 juta itu nggak bisa diselesaikan juga, yang beralih dia langsung ngomong katanya itu semua bisa saya urus asal kamu mau berhubungan badan dengan saya," katanya.
SR menyebutkan tidak mengenal dekat oknum pegawai desa tersebut. Namun, dia menyebut oknum pegawai desa itu memang tinggal satu kampung.
"Emang satu kampung, kami satu RT. Cuman saya nggak pernah tegur sapa dekat, cuma pas ada keperluan aja," katanya.
Dia saat ini tengah dimintai keterangan di Polresta Bandung. Bahkan dirinya berharap adanya keadilan dalam kasus tersebut.
"Saya minta keadilan aja sih, soalnya sekarang saya sudah terjadi kan, dia mengancam anak saya, saya juga diancam dan mengancam juga dokumen yang saya ajukan, dia mengancam tidak akan menyelesaikan semuanya," bebernya.
Selain itu, dia juga diancam oleh oknum pegawai desa akan menyebarkan foto-foto milik SR.
"Saya nggak bakal menyelesaikan semua, bahkan saya sudah (dimaki) habis-habisan sama istrinya bahkan saya diancam juga dia akan memviralkan ada foto-foto lah tapi saya gak tau, tanpa sepengetahuan saya, saya difoto sama si oknum ini," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Poppy Sitorus menegaskan proses hukum tersebut akan terus berjalan. Meskipun, kata dia, beberapa kali oknum pegawai desa tersebut mencoba ada upaya untuk berdamai.
"Sempat dicari klien saya tapi klien saya menghindar, jadi kita tetap proses jalan aja," tegasnya.
Poppy menambahkan pihak kuasa hukum mengenakan pasal UU Nomor 12 Tahun 2022 dan UU ITE.
"ITE masuk juga karena di situ ada WA ancaman," pungkasnya.
(mso/mso)