Komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Kuningan berhasil ditangkap polisi. Para pelaku yang berjumlah empat orang ini ternyata sudah melakukan aksi kriminal tersebut di 41 lokasi berbeda.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, empat pelaku berinisial H (40), I (27), A (40) dan M (43) kini harus meringkuk di sel tahanan. Mereka merupakan spesialis pencuri kendaraan roda dua lintas daerah.
Rinciannya, kata Willy, mereka sudah mencuri di Kabupaten Kuningan sebanyak 30 kali, di Kabupaten Banjar 10 kali dan di Tegal 1 kali. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini berbagi peran. Untuk pelaku H bertindak sebagai eksekutor. Kemudian A serta I menjadi joki sekaligus bertugas mengawasi kondisi sekitar. Sedangkan M merupakan seorang penadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat pelaku ini berhasil diringkus setelah petugas Sat Reskrim menyelidiki gerak-gerik dari komplotan tersebut.
"Terhadap eksekutor berikut joki yang sedang melakukan aksi curanmor ini. Akhirnya kami berhasil kami lakukan tangkap tangan beserta kendaraan yang dicuri tersangka," kata Willy saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (22/6/2023).
Dari hasil pengembangan, lanjut Willy, sepeda motor hasil curian ini dikirim ke penadah yang beroperasi di wilayah Indramayu. Adapun untuk modus yang digunakan hampir sama. Mereka menggunakan kunci T guna membobol pelindung magnet di sepeda motor.
"Modusnya bermacam-macam, ada yang di parkiran rumah dan di pinggir jalan. Ini bisa dilihat contoh dari barang bukti yang digunakan. Alatnya pakai kunci T," ujar Willy.
Sementara barang bukti berupa sepeda motor korban yang berhasil diamankan baru empat unit. Nantinya setelah proses hukum kasus ini selesai, korban dapat mengambil kembali kendaraannya. "Setelah inkrah nanti dikembalikan kepada pemilik yang sah," tambah Willy.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan proses penadahan. Misalnya striping dan cat semprot untuk memoles hasil curian yang rusak atau cacat. Sehingga terlihat mulus.
Menurut Anggi, komplotan ini sudah punya jam terbang dan sangat lihai saat melakukan aksinya. Hal ini bisa dilihat dari jumlah lokasi pencurian yang telah mereka lakoni.
Anggi menyebut, para pelaku bisa mengambil satu unit sepeda motor dari puluhan lokasi berbeda. Pihaknya tengah berupaya untuk menemukan kendaraan curian tersebut yang nantinya dikembalikan kepada pemiliknya.
"Per TKP itu mereka bisa ambil satu unit. Ini masih kita lakukan penggalian, pendalaman dan pengembangan. Mohon doanya agar segala TKP kita dapat temukan barang buktinya," ungkap Anggi.
Untuk meminimalisir aksi pencurian tersebut, Anggi menghimbau agar pemilik kendaraan roda dua dapat menambahkan kunci ganda. Agar pelaku tidak mudah membobol kunci.
"Mereka memakai alat khusus untuk membuka magnet di tempat lubang kunci. Dari hasil pendalaman, kita himbau agar masyarakat tidak hanya mengandalkan fitur kendaraan yang ada. Bisa ditambahkan kunci ganda untuk menghindari hal ini," ucap dia.
Atas perbuatan mereka, para pelaku jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3E dan 4E KUHP serta Pasal 481 Ayat 1 KUHP. Kedua pasal tersebut memiliki hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(dir/dir)