Rustandi (38) terdakwa kasus pembunuhan seorang wanita, CPL (24) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan kepada Rustandi dengan tiga pasal berlapis.
"Sudah (sidang perdananya) agenda pembacaan dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wardianto saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (22/6/2023).
Dilihat dari laman resmi SIPP, Rustandi didakwa dengan tiga pasal yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman 20 tahun," ujarnya.
Peristiwa itu sempat menggegerkan warga Sukabumi pada 25 Januari 2023 lalu. Jasad CPL ditemukan dalam kondisi telanjang dan penuh luka di aliran sungai Cipelang, Warudoyong, Kota Sukabumi.
Sebelum ditemukan tak bernyawa, CPL mengalami tindakan kekerasan seksual dan penganiayaan oleh terdakwa Rustandi. Rustandi yang sedang mengamen bertemu korban di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
"Terdakwa mendekati CPL dengan maksud untuk berkenalan serta mengajak bermain lalu terdakwa bersama CPL menaiki angkutan umum dengan tujuan menuju Jalur Lingkar Selatan tepatnya ke Jembatan sungai Cipelang," tulis dakwaan JPU.
Sesampainya di jembatan sungai Cipelang, keduanya menuju ke bawah kolong jembatan. Kemudian mereka duduk bersama dan terdakwa sempat mengobrol serta mengajak korban untuk menikah. Saat itulah terjadi hubungan badan hingga keduanya dalam kondisi telanjang.
"Setelah itu terdakwa meminta berhubungan badan kembali, akan tetapi korban menolak ajakan tersebut dengan alasan korban merasakan sakit. Terdakwa kesal lalu memukul wajah sebelah kiri korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kiri," lanjutnya.
Selanjutnya, korban menjauhi terdakwa serta berlari ke arah Sungai Cipelang di mana terdakwa langsung mendorong korban. Akibatnya korban terjatuh dari ketinggian kurang lebih lima meter dan hanyut terbawa arus sungai. Sementara itu, terdakwa memakai pakaiannya kembali lalu pergi meninggalkan tempat tersebut.
Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada 26 Januari 2023. Rustandi ditangkap pada 31 Januari 2023 di Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Secara rinci, ketiga pasal yang didakwa pada terdakwa yaitu:
Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 351 ayat (3) KUHP berbunyi: (Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 285 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(yum/yum)