Sebelum Ditemukan Tewas Telanjang, Wanita Sukabumi Didorong ke Jurang

Sebelum Ditemukan Tewas Telanjang, Wanita Sukabumi Didorong ke Jurang

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 21 Feb 2023 15:11 WIB
Rekonstruksi pembunuhan wanita telanjang di Sukabumi
Rekonstruksi pembunuhan wanita telanjang di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan Cici P Lestari (24), wanita yang ditemukan telanjang di Sungai Cipelang, Kota Sukabumi digelar hari ini, Selasa (21/2/2023). Sebanyak 29 adegan diperagakan oleh R alias E (38).

Rekonstruksi berlangsung di empat lokasi yaitu di minimarket Lembursitu, lalu di Jalan Jalur Lingkar Selatan dan berakhir di bawah Jembatan Cipelang, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Selama proses reka adegan berlangsung, pihak kepolisian melakukan pengamanan ketat dengan 54 personel.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas agar dalam faktanya bisa lebih terbukti. Kita laksanakan bersama dengan pihak kejaksaan," kata Yanto kepada awak media di Mapolsek Sukabumi Kota

"Ada 29 adegan terhadap perkara temu mayat yang sudah terungkap ternyata ada dugaan pembunuhan dan pemerkosaan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia menerangkan, penyebab kematian ibu dari dua orang anak itu terungkap dalam adegan ke 25. Tersangka R terbukti mendorong korban dari ketinggian tebing kurang lebih lima meter.

"Di reka adegan tadi yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu di adegan ke 25, yang mana korban didorong dan masuk ke jurang terbawa arus 300 meter baru ditemukan," ucapnya.

Selain itu, terungkap juga jika korban masih hidup sebelum dilempar ke Sungai Cipelang. Dia juga mengatakan, tersangka sempat melakukan pemerkosaan dan kekerasan.

"Masih hidup, jadi pertamanya dia melakukan hubungan (badan) terus (minta hubungan badan) kedua kalinya dia (korban) menolak. Akhirnya korban lari dikejar, dipukul dan didorong yang mengakibatkan korban jatuh ke sungai yang cukup tinggi. Dalam keadaan telanjang (didorong ke sungai) ditemukan pun dalam keadaan telanjang," ungkapnya.

"Tidak (temuan baru) hanya ada pemukulan sesuai dengan temuan kita di korban yaitu ada pukulan di sebalah kanan muka dan tersangka juga mengakui bahwa dia yang memukulnya," tambah Yanto.

Sekedar diketahui, peristiwa penemuan mayat itu terjadi pada Rabu, (25/1/2023). Korban yang saat itu dalam kondisi depresi dimanfaatkan oleh tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya

Atas tindakan itu, pelaku diancam pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana paling lama 7 tahun dan Pasal pemerkosaan 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun.




(dir/dir)


Hide Ads