Kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Cici P Lestari (24) kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap atau P21.
"Kita sudah nyatakan lengkap P21 pada tanggal 23 Mei. Insyaallah dalam waktu dekat kita koordinasi dengan pihak penyidik untuk dilimpahkan ke kita (Kejari Kota Sukabumi)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugroho kepada detikJabar, Jumat (26/5/2023).
Setelah dinyatakan lengkap, rencananya pada Senin (29/5) mendatang tahap selanjutnya yaitu tahap II atau penyerahan berkas dan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses kelengkapan berkas perkara sempat terkendala. Terlebih, kata dia, adanya dugaan tersangka pria inisial R alias E (38) mengalami gangguan jiwa.
"Kemarin pas rekonstruksi dia (tersangka) suka bertingkah aneh makanya kita kembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi oleh ahli kejiwaan (ahli psikiater) dari RSUD Syamsudin SH," ujarnya.
"Kalau dia dinyatakan orang gila atau cacat dia kena pasal 44 KUHPidana yaitu apabila si tersangka dikatakan cacat, cacat dalam arti gila bisa batal dihukum," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ahli kejiwaan, tersangka R alias E pun dinyatakan tidak gila. Sehingga, berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan segera dilakukan persidangan.
Dalam kasus ini, jaksa menerapkan pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 285 tentang pemerkosaan. "Ancamannya 20 tahun," tegasnya.
Sekedar informasi, pada 25 Januari 2023, warga Kampung Pasir Kalili, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi digegerkan dengan penemuan jasad wanita telanjang di aliran sungai Cipelang. Pada tubuhnya ditemukan luka lebam di wajah dan luka terbuka di bagian kepala. Proses evakuasi mayat cukup berlangsung lama karena akses menuju sungai sulit dan terjal.
Belakangan sosoknya mulai diketahui. Perempuan tersebut bernama Cici. YH, sepupu korban mengatakan, sebelum ditemukan tewas, korban berpamitan kepada keluarga untuk pergi pengajian dan meminta uang di hari yang sama pada pukul 07:00 WIB. Korban berangkat dari rumahnya di daerah Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros.
Sebelum kasus ini terungkap, korban Cici sempat terekam CCTV berjalan bersama seorang pria. Video itu memperlihatkan seorang pria bertubuh gempal memakai kaos putih, celana pendek dan tas hitam berjalan di pinggir jalan. Video itu terekam pada pukul 09:33 WIB atau 1,5 jam sebelum korban ditemukan tewas.
Kurang dari sepekan, kasus kematian korban berhasil diungkap pihak kepolisian. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial E (38) di Terminal Jubleg, Kabupaten Sukabumi, Minggu (29/1).
(dir/dir)