Polisi membekuk pelaku penyetop bus di Kampung Rancalongong, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Pria inisial TM (22) tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sebenarnya mengamankan TM dan empat temannya. Namun empat temannya tersebut masih berstatus saksi.
"Kami bisa mengamankan lima orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dan empat orang masih ditetapkan sebagai saksi," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menyebutkan para pemuda tersebut tengah berkumpul-kumpul pada malam hari. Kemudian salah satunya melakukan pemukulan terhadap bus yang sedang melintas.
"Pemukulan ke bus menggunakan besi," katanya.
Kusworo menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 18 Juni 2023, pukul 23.00 WIB. Pelaku melakukan pemukulan ke arah kanan bus korban.
"Kejadian ini terkait dengan pemukulan terhadap kendaraan bus roda enam pada hari Minggu 18 Juni 2023 tepatnya jam 23.00 WIB," jelasnya.
Dia mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat korban selesai mengantar rombongan wisata dari Pangandaran ke daerah Majalaya. Kemudian saat akan pulang menuju arah Soreang, korban bertemu pemuda tersebut di Solokan Jeruk.
"Karena kelompok pemuda ini berada di tengah jalan, maka bus tersebut memperlambat laju kendaraannya dan pada saat berpapasan dengan tersangka, tersangka melakukan pemukulan beberapa kali dengan menggunakan senjata yang dipegang kepada badan bis sebelah kanan," jelasnya.
Setelah itu, korban yang ada di dalam bis melakukan perekaman video. Kemudian video tersebut viral di sosial media instagram.
"Sehingga kami mengetahui adanya video tersebut oleh petugas Resmob Satreskrim Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan berkaitan dengan video tersebut," ucapnya.
Setelah itu polisi langsung mendatangi korban untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut. Setelah korban ditemui, ternyata benar peristiwa tersebut terjadi di Solokan Jeruk.
"Kemudian setelah mendapatkan informasi mendatangi korban untuk menanyakan apakah betul peristiwa tersebut di alami oleh korban, dan dinyatakan betul. Sehingga korban kami arahkan untuk membuat laporan polisi untuk sebagai dasar petugas melakukan langkah penyelidikan," bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sebanyak 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
Demi Gaya-gayaan
TM sendiri mengaku tak punya motif berbuat kriminal saat beraksi. Ia hanya melakukan itu demi gaya semata.
"Motifnya hiburan, buat gaya-gayaan aja," ujar TM.
TM mengaku menyesal telah melakukan aksi tersebut. Pasalnya ia melakukan aksi dengan menyetop bis dan memukul area kanan bus menggunakan besi.
"Udah gini mah nyesel. Senjata iya bawa dari rumah," katanya.
TM mengatakan dalam keadaan sadar saat beraksi. Menurutnya terdapat beberapa teman-teman yang ikut melihat aksinya tersebut.
"Nggak mabuk. Ada lebih lima orang temen saya yang lihat," jelasnya.
TM mengungkapkan masuk ke dalam salah satu geng motor di Bandung. Namun dirinya tidak menjelaskan nama geng motor tersebut.
"Iya geng motor," ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyebutkan motif tersangka tersebut hanya iseng. Kemudian dilakukan setelah merayakan kegiatan ulang tahun.
"Motifnya iseng, gaya-gayaan, yang bersangkutan hasil dari keterangan tersangka, yang bersangkutan baru selesai melaksanakan kegiatan ulang tahun suatu komunitas dan bubarannya mereka memenuhi jalan dan menunjukan eksistensi diri," kata Kusworo.
Baca juga: Pria Tasik Jualan Sabu dalam Bentuk Permen |
Kusworo mengimbau para pemuda di Kabupaten Bandung untuk hati-hati dalam bergaul. Apalagi bergaul dengan lingkungan yang tidak baik.
"Hati-hati bergaul dengan lingkungan yang toksik, bergaul dengan teman-teman yang salah, justru teman yang baik adalah mengajak temannya untuk berlomba-lomba untuk membuat kebaikan," pungkasnya.
(orb/orb)