Pria Tasik Jualan Sabu dalam Bentuk Permen

Pria Tasik Jualan Sabu dalam Bentuk Permen

Faizal Amiruddin - detikJabar
Senin, 19 Jun 2023 20:00 WIB
permen ilustrasi
Ilustrasi permen. (Foto: Getty Images/nkbimages)
Tasikmalaya -

Aparat Satnarkoba Polres Tasikmalaya menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Terungkap pengedar ini berusaha menyamarkan transaksinya dengan cara mengemas sabu dalam bungkus permen. Beruntung polisi jeli, sehingga akal bulus pelaku bisa diketahui.

Dari tangan tersangka berinisial AI (29), warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya itu, polisi menemukan tujuh paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen. Total jumlah narkoba yang diamankan sekitar 2,92 gram.

Paur Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. "Kasusnya sedang ditangani oleh Satnarkoba, tersangka sudah diamankan," kata Jajang, Senin (19/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan penangkapan tersangka diawali dari serangkaian penyelidikan. Polisi yang sudah mengantongi identitas dan informasi sepak terjang tersangka, kemudian melakukan penangkapan di sekitar Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya.

Saat digeledah, ditemukan tujuh bungkus permen berbagai merk. Belakangan diketahui di dalam permen itu terdapat narkoba jenis sabu.

ADVERTISEMENT

"Selain barang bukti sabu dalam bungkus permen, diamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan lainnya," ucap Jajang.

Dia menambahkan tersangka mengakui mengemas sendiri sabu ke dalam bungkus permen sebagai upaya kamuflase. "Iya dia mengemas sendiri," jelasnya,

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang keberadaannya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Kasusnya sudah ditangani lebih lanjut, pengembangan kasus," kata Jajang.

Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

"Tak bosan kami ingatkan agar masyarakat menghindari dan mewaspadai peredaran narkoba. Kemudian jika menemukan atau mencurigai adanya transaksi narkoba bisa melapor melalui aplikasi Bebeja Kapolres di nomor WA 081119110110," kata Jajang.

(mso/orb)


Hide Ads