Oknum polisi berpangkat AKP inisial SW dicopot dari jabatannya sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon. Selain itu, SW juga dipatsuskan. Hal ini karena keterlibatannya dalam kasus penipuan bermodus penerimaan anggota Polri hingga membuat korbannya rugi ratusan juta rupiah.
Saat ini, oknum polisi berinisial SW itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan tengah ditempatkan di tempat khusus (patsus) dalam rangka menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
"Karena memang ada kesalahan dan memenuhi unsur pidana, terhadap SW kita lakukan penindakan tindak pidananya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian karena yang bersangkutan merupakan polisi aktif, dilakukan juga penindakan kode etik. Sehingga saat ini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Polda untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia menambahkan.
Ibrahim mengatakan, akibat aksi penipuan ini, SW juga telah dicopot dari Jabatannya sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon.
"SW sendiri sudah dimutasi dari jabatan Wakasatbinmas (Polresta Cirebon) dan sekarang statusnya menjadi Pama Polda," kata dia.
Selain SW, dalam kasus penipuan ini, polisi juga telah menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka. Ia merupakan pensiunan ASN yang sebelumnya berdinas di Yanma Mabes Polri berinisial N.
Menurut Ibrahim, dalam kasus penipuan bermodus penerimaan anggota Polri ini, SW berperan sebagai perantara antara korban dengan tersangka N.
N sendiri merupakan rekan SW yang disebut bisa membantu meloloskan anak korban menjadi anggota Polri. Namun pada kenyataannya, anak korban justru gagal dan dinyatakan gugur saat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri.
Adapun yang menjadi korban dalam kasus penipuan bermodus penerimaan anggota Polri ini adalah Wahidin. Ia merupakan warga Kabupaten Cirebon yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang bubur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp310 juta.
Saat ini, tersangka N telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota. Sementara oknum polisi berinisial SW saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sekadar informasi, kasus penipuan bermodus penerimaan Bintara Polri ini terjadi saat tersangka SW masih menjabat sebagai Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota pada tahun 2021 silam.
(dir/dir)