Wahidin, seorang tukang bubur asal Kabupaten Cirebon harus kehilangan uang ratusan juta rupiah usai menjadi korban penipuan bermodus penerima seleksi Bintara Polri. Wahidin menjadi korban penipuan saat akan mendaftarkan anaknya dalam penerimaan Bintara Polri pada tahun 2021.
Saat ini, dua orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang menimpa Wahidin. Keduanya adalah SW dan N. SW sendiri merupakan seorang oknum perwira polisi berpangkat AKP yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota. Sedangkan N adalah seorang pensiunan ASN yang sebelumnya berdinas di Yanma Mabes Polri.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan kronologi kasus penipuan yang dialami Wahidin. Menurut Ariek, kejadian itu bermula ketika Wahidin ingin mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri. Wahidin pun lantas mendatangi SW untuk menanyakan terkait prosedur apa saja yang harus ditempuh dalam pendaftaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Ariek, saat itu SW mengiming-ngimingi Wahidin dengan mengaku mempunyai kenalan atau rekan yang bisa membantu meloloskan anaknya menjadi anggota Polri. Dalam hal ini, rekan SW yang dimaksud adalah N. Menurut Ariek, N sendiri merupakan seorang pensiunan ASN yang sebelumnya berdinas di Yanma Mabes Polri.
"Jadi SW ini mengatakan jika dia mempunyai kenalan yang bisa membantu anaknya (Wahidin) masuk menjadi anggota Polri. Kemudian tersangka SW mengatakan, kalau memang (Wahidin) berminat maka ada biaya sebesar Rp350 juta. Karena merasa kenal, maka bisa dikurangi," kata Ariek di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023).
Berangkat dari pertemuan itu, Wahidin kemudian dikenalkan oleh SW kepada rekannya berinisial N yang disebut bisa membantu meloloskan anaknya menjadi anggota Polri. Setelah bertemu Wahidin, N pun meminta uang dengan total senilai Rp300 juta sebagai syarat agar anaknya lolos menjadi anggota Polri.
"Tersangka N meminta uang kepada korban sejumlah Rp300 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik transfer maupun tunai. Adapun yang Rp10 juta, itu diserahkan langsung oleh korban kepada tersangka SW di ruang kerja SW di Polsek Mundu," kata Ariek.
Setelah menyerahkan uang dengan total senilai Rp310 juta, korban pun merasa ditipu setelah anaknya ternyata dinyatakan gagal saat mengikuti tes dalam pendaftaran penerimaan anggota Polri.
"Anak korban tidak lulus dan gugur pada saat seleksi Polri. Anak korban tidak lulus pada saat pengumuman tes kesehatan," ucap Ariek.
Saat ini, kasus penipuan bermodus penerimaan anggota Polri itu tengah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dalam kasus ini, oknum polisi berinisial SW dan N yang merupakan pensiunan ASN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, N telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota, sementara oknum polisi berinisial SW tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
Ariek menambahkan, dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(dir/dir)