Oknum polisi di Cirebon tega melakukan dugaan penipuan masuk Polri. Mirisnya, korban merupakan seorang penjual bubur.
Penjual bubur tersebut bernama Wahidin. Warga Kabupaten Cirebon tersebut mengaku ditipu saat hendak memasukkan anaknya menjadi seorang polisi.
Wahidin mengaku dijanjikan oleh seseorang bahwa anaknya bisa lolos dalam seleksi Bintara Polri oleh seorang oknum polisi. Tergiur janji manis itu, Wahidin pun menyetorkan uang hingga Rp 310 juta kepada pelaku. Tapi apa daya, janji sekedar janji dan Wahidin ternyata ditipu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penipuan itu bermula ketika Wahidin ingin mendaftarkan sang anak untuk menjadi anggota Polri pada 2021 lalu. Saat itu, Wahidin berniat untuk menjalani proses seleksi pada umumnya. Dia pun menanyakan prosedur seleksi kepada seorang polisi berinisial SW.
"Awalnya saya mau menanyakan prosedur (pendaftaran Bintara Polri). Akhirnya saya ke situ (ke SW) untuk menanyakan prosedur. Di situ dia (SW) meyakinkan saya kalau anak saya bakal diterima (jadi Bintara Polri)," kata Wahidin di Cirebon, Minggu (18/6/2023).
Setelah bertemu, Wahidin pun dimintai uang senilai Rp 20 juta oleh SW. Tanpa pikir panjang, dia menuruti permintaan SW dan memberikan uang tersebut di kantor SW yakni Polsek Mundu. Setelah itu, uang tersebut kata dia disetorkan kepada rekan SW yang berdinas di bagian SDM Mabes Polri yakni N.
"Saya diminta bawa duit Rp20 juta. Saya tanya buat apa?, katanya itu prosedur (pendaftaran Bintara Polri). Akhirnya saya nurut dan dateng ke kantor dia di Polsek Mundu. Di situ saya ketemu dengan ibu (N) yang katanya adalah pegawai dari SDM Mabes Polri dan uangnya saya kasihkan ke dia," kata Wahidin.
Tak sampai disitu, Wahidin kemudian dimintai lagi sejumlah uang oleh SW senilai Rp 100 juta. Disinilah Wahidin mulai curiga, tapi dia tetap menuruti permintaan itu dan menyerahkan uangnya.
Uang Rp 120 juta pun telah diberikan Wahidin kepada SW. Dia tentu ingin anaknya bisa benar-benar menjadi seorang polisi hingga rela mengeluarkan biaya yang tak sedikit itu meski harus meminjam dengan jaminan rumahnya.
Namun setelah memberikan uang Rp 100 juta itu, Wahidin kembali dimintai uang lainnya. Jika dihitung total biaya yang diminta SW mencapai Rp 310 juta.
"Karena saya ingin anak saya jadi polisi, akhirnya saya siapkan uang Rp100 juta walaupun dari hasil menggadaikan rumah. Atas perintah pak SW lagi, saya kasihkan uang Rp100 juta ke ibu N dengan diantar oleh menantunya (SW) yaitu pak D," kata Wahidin.
"Habis dari situ, kemudian minta lagi minta lagi sampai terhitung Rp310 juta. Yang ada bukti kwitansinya Rp300 juta, yang Rp10 juta diminta cash sama pak SW," ucap Wahidin menambahkan.
Namun kenyataan pahit harus diterima Wahidin setelah menyetor uang Rp 310 juta. Anaknyanya dinyatakan gagal mengikuti seleksi Bintara Polri pada tahun 2021. Wahidin pun kemudian meminta kembali uang yang sudah disetorkan itu karena dia dijanjikan, jika sang anak tidak lolos, uang akan dikembalikan.
Namun upaya Wahidin meminta kembali uangnya itu belum membuahkan hasil hingga kini. Dia pun merasa tertipu dan mencoba menempuh upaya hukum dan meminta bantuan dari kuasa hukumnya.
Wahidin sempat melaporkan oknum N atas rekomendasi SW di Polsek Mundu. Namun laporan itu ternyata hanya akal-akalan dan tidak pernah diproses.
"LP ini tidak terdaftar. Ini laporan gantung. Laporan ini cuma dibuat untukngadem-ngademin pakWahidin. Dan dua tahun diabaikan," singkat kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atjama.
Setelah mencuatnya kasus ini, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku. SW dan N ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus penerimaan Bintara Polri.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, tersangka N merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Yanma Mabes Polri. Ia berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/6) malam.
"Tiga kali kami panggil si tersangka ini tapi selalu mangkir. Tidak kooperatif. Sehingga kemarin kita cari tersangka tersebut dengan surat perintah membawa," kata Ariek saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon.
"Untuk yang anggota Polri inisial SW, saat ini juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Ariek.
Ariek mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait dengan kasus penipuan yang menimpa Wahidin. Pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka.
(bba/dir)