Nyanyian Keterlibatan Pimpinan DPRD Tak Terbukti di Kasus Hibah Tasik

Nyanyian Keterlibatan Pimpinan DPRD Tak Terbukti di Kasus Hibah Tasik

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 15 Jun 2023 19:39 WIB
Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa kasus pemotongan dana hibah kelembagaan di Tasikmalaya, Rabu (14/6/2023).
Sidang kasus hibah Tasik (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Terdakwa kasus korupsi dana hibah lembaga keagamaan di Tasikmalaya, Erwan Irawan telah divonis 7 tahun kurangan penjara. Erwan dinyatakan bersalah memotong bantuan tersebut hingga Rp 7,272 miliar dari keseluruhan total kerugian negara hingga Rp 7,5 miliar.

Sebelum divonis bersalah, Erwan beberapa kali menyeret nama pimpinan DPRD Jawa Barat berinisial O dalam kesaksiannya. Erwan menuding O sebagai pelaku utama dari kasus tersebut dan harusnya turut dinyatakan sebagai tersangka.

Namun dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan pernyataan Erwan tentang O itu tidak terbukti. Majelis hakim berpandangan bahwa Erwan tidak bisa membuktikan kesaksiannya meski menyeret nama pimpinan DPRD Jabar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa adapun berkaitan dengan keterangan terdakwa mengenai uang hasil tindak pidana korupsi diserahkan kepada O selaku wakil ketua DPRD jabar, di persidangan terdakwa tidak pernah membuktikan keterangannya tersebut," ucap majelis hakim, Kamis (15/6/2023).

Majelis hakim juga sudah mempertimbangkan nota pembelaan pribadi terdakwa maupun kuasa hukumnya mengenai keterlibatan O dalam kasus itu. Namun majelis berpendapat bahwa pembelaan tersebut mesti dikesampingkan.

ADVERTISEMENT

"Menimbang berdasarkan nota pembelaan dan permohonan terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa, sehingga nota pembelaan tersebut patut dikesampingkan," ucapnya.

Diketahui, majelis memutus Erwan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di kasus pemotongan hibah lembaga keagamaan di Tasikmalaya. Erwan divonis hukuman 7 tahun kurangan penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwan Irawan selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, Erwan juga diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7,272 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut," ucap majelis.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Erwan terbukti bersalah melanggar 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads