2 Penyunat Dana Hibah di Tasik Dituntut 10 dan 4 Tahun 6 Bulan Bui

2 Penyunat Dana Hibah di Tasik Dituntut 10 dan 4 Tahun 6 Bulan Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 07 Jun 2023 17:25 WIB
Sidang tuntutan kasus pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya. Sidang digelar di PN Bandung, Rabu (7/6/2023).
Sidang tuntutan kasus pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya. Sidang digelar di PN Bandung, Rabu (7/6/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Sidang kasus pemotongan dana hibah Pemprov Jawa Barat untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya kembali dilanjutkan. Kedua terdakwanya, Erwan Irawan dan Risman Suryadin dihadapkan pada agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara yang membelitnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (7/6/2023), JPU Kejari Tasikmalaya membacakan tuntutan untuk terdakwa Erwan Irawan terlebih dahulu. Erwan dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Erwan Irawan) berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 bulan," kata JPU Kejari Tasikmalaya, Rabu (7/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana badan, Erwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,272 miliar. Dengan ketentuan jika Erwan tidak mampu membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan sejak keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita Jaksa Kejari Tasikmalaya.

"Dan apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ucap JPU.

ADVERTISEMENT

Sementara Risman, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain pidana badan, Risman turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 230 juta.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana bisa disita oleh jaksa dan diganti selama 2 tahun 3 bulan," kata JPU.

Erwan dan Risman dituntut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus pemotongan dana hibah lembaga keagamaan di Tasikmalaya. Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan sebesar Rp 7,5 miliar.

Keduanya telah dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

(ral/iqk)


Hide Ads