Penyunat Dana Hibah Tasik Ngotot Seret Pimpinan DPRD Jabar

Penyunat Dana Hibah Tasik Ngotot Seret Pimpinan DPRD Jabar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 14 Jun 2023 19:34 WIB
Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa kasus pemotongan dana hibah kelembagaan di Tasikmalaya, Rabu (14/6/2023).
Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa kasus pemotongan dana hibah kelembagaan di Tasikmalaya, Rabu (14/6/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Erwan Irawan, terdakwa kasus pemotongan dana hibah untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya tetap bersikukuh menyebut pimpinan DPRD Jawa Barat berinisial O sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Hal itu Erwan sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di persidangan.

Sebagaimana diketahui, Erwan telah dituntut JPU Kejari Tasikmalaya dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Selain pidana badan, Erwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,272 miliar, dengan ketentuan jika tidak mampu dibayar maka pidananya akan ditambah selama 9 tahun penjara.

Dalam pembelaannya, Erwan mengatakan bahwa ia bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari pimpinan DPRD Jabar berinisial O yang seharusnya kata dia ikut ditetapkan menjadi tersangka karena merupakan pelaku utamanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah bersumpah tidak akan membawa O dan O akan melindungi saya supaya tidak akan menjadi tersangka, dan saya mengiyakan waktu itu. Tapi malah saya jadi tersangka. Salahnya saya terlalu percaya dengan O. Bahwa O ini merupakan pelaku utama pemberi perintah yang semestinya dijadikan tersangka," kata Erwan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/6/2023).

Meski demikian, Erwan menyesali perbuatannya pada kasus korupsi tersebut. Ia lantas memohon kepada majelis hakim supaya bisa memiliki pertimbangan dan meringankan hukumannya pada perkara ini.

ADVERTISEMENT

"Saya menyesali semua yang telah saya perbuat. Untuk itu saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, saya sangat menyesal dengan yang telah saya lakukan ini sampai saya dijadikan tersangka. Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terhadap saya," tuturnya.

Terdakwa lainnya, Risman Suryadin juga menyampaikan permohonan supaya putusan untuknya nanti bisa diringankan. Risman hadir secara daring dan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi itu secara lisan dari sambungan teleconference di ruang persidangan.

"Saya sudah menikmati dari apa yang sudah saya lakukan. Intinya, saya ingin ada keadilan dan saya meminta agar hukuman untuk saya mohon diringankan Yang Mulia," ujar Risman.

Setelah mendengar pembelaan dari kedua terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Syarip, memutuskan untuk membacakan putusan keduanya pada Kamis (15/6/2023) besok. Adapun pertimbangan majelis karena masa tahanan keduanya akan segera berakhir pada pekan depan.

"Sidang ditunda dan akan dilakukan pada besok hari untuk pembacaan putusan," ucap Syarip menutup persidangan.

Untuk diketahui, Erwan dan Risman dituntut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus pemotongan dana hibah lembaga keagamaan di Tasikmalaya. Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan sebesar Rp 7,5 miliar.

Keduanya telah dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

(ral/orb)


Hide Ads