Air Mata Megawati dan Duka Pembunuhan Bintang

Round-Up

Air Mata Megawati dan Duka Pembunuhan Bintang

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 14 Jun 2023 07:15 WIB
Pelaku pembunuhan pemuda Bandung bernama Bintang
Pelaku pembunuhan di Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Hanni Megawati dengan tatapan penuh makna berjalan perlahan mendekati tersangka pembunuh anaknya Bintang Rizky Ramadhan. Anaknya itu tewas setahun lalu setelah ditusuk Ramdani.

Hanni Megawati perlahan mendekati Ramdani saat digelandang di Markas Polrestabes Bandung. Hanni Megawati melontarkan satu kalimat di hadapan pembunuh anaknya. Kalimat yang selama ini membuat Megawati dirundung duka, pikirannya dipenuhi tanya.

"Kenapa kamu tega membunuh anak saya," ucap Hanni Megawati dengan suara bergetar pada Selasa (13/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanni Megawati tampak diselimuti emosi. Sayangnya, Ramdani tak menjawab. Tersangka kemudian digiring ke ruangan lain.

Petugas polisi wanita (polwan) langsung mendekati Hanni Megawati. Petugas itu mencoba menenangkan Hanni Megawati yang tengah berjuang mendapatkan keadilan. Ya, anaknya tewas di tangan Ramdani.

ADVERTISEMENT

Hanni Megawati mencoba membendung air matanya. Air mata tertahan di kelopak mata bagian bawah. Wanita yang kehilangan anaknya itu rupanya tak mampu membendung air matanya. Tangisan pun pecah. Air mata langsung deras mengalir setelah tertahan kelopak mata bagian bawah.

Hanni Megawati menangis di aula Markas Polrestabes Bandung. Kala itu, ia menyaksikan tersangka pembunuh anaknya dihadirkan dalam jumpa pers.

"Terima kasih banyak buat kepolisian, 1 tahun 4 bulan ini saya sendirian memperjuangkan semuanya. Sudah terbayarkan sedikitnya ada 1 orang yang ditangkap. Tapi saya harap semuanya harus diadili," kata Hani sambil menitikkan air mata.

Dalam benak Hanni, Bintang merupakan anak pertama yang berbakti kepada orang tua. Dia adalah harapan satu-satunya keluarga yang kini harus dilepaskan kepergiannya karena perbuatan orang tak bertanggungjawab.

"Bintang itu anak paling besar, harapan satu-satunya buat saya dan adik-adiknya. Jadi saya mohon kepolisian bisa mengusut kasus ini secara tuntas," ucapnya.

Titik Terang Keadilan

Selama setahun, Hanni Megawati menuntut keadilan atas pembunuhan anaknya. Kini, keadilan itu mulai berpihak pada Hanni Megawati setelah Ramdani ditangkap polisi.

Cerita duka yang menjadi mimpi buruk Hanni Megawati, terjadi 26 Februari 2022. Kala itu Bintang diketahui meninggal dunia setelah ditusuk sekelompok orang tak dikenal di kawasan Sadakeling, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada hari itu.

Kasus ini kemudian jadi sorotan di media sosial setelah sang ibunda, Hanni Megawati buka suara. "Setelah kami telusuri cukup lama, karena penelusuran awal CCTV yang didapat tidak jelas, akhirnya kita lakukan penelusuran ulang. Kami mendapat petunjuk yang mengerucut kepada tersangka, lalu yang bersangkutan bisa kita amankan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (13/6/2023).

Budi mengatakan, tersangka pembunuh Bintang adalah Ramdani (23) warga Regol, Kota Bandung. Ia bisa ditangkap setelah polisi mendapatkan saksi kunci yang bisa mengungkap kasus tersebut.

"Selama buron, tersangka melarikan diri ke berbagai wilayah di Jawa Barat, ke Tasik, Banjaran sampai ke Pacet, Kabupaten Bandung. Tersangka kami amankan hari Minggu (11/6/2023) kemarin," ungkap Budi.

Budi menjelaskan, tersangka nekat menusuk Bintang hingga tewas mulanya karena ada ketersinggungan dari kelompok bermotor korban dan tersangka. Kelompok korban menurut pengakuan tersangka, sempat mengejar kelompoknya lantaran tak terima dengan suara bising knalpot saat berpapasan di jalan.

Setelah menemukan sasarannya, kelompok Bintang tadinya hendak menyerang kelompok tersangka. Namun karena kalah jumlah, kelompok korban melarikan diri sementara Bintang tertinggal di lokasi yang saat itu berusaha menyelamatkan sepeda motornya yang dibawa oleh orang lain.

"Di lokasi, korban kemudian dikejar oleh tersangka yang membawa senjata tajam. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh ketika hendak ikut ke motor temannya. Tersangka lalu datang dan langsung menusuk korban sebanyak 3 kali," ucap Budi.

Bintang pada malam itu masih sempat berlari meski sudah mendapat luka tusukan. Ia lalu menghubungi kawan-kawannya hingga dilarikan ke rumah sakit.

Namun sayang, nyawa Bintang pada malam tersebut tidak terselamatkan. Ia lalu dinyatakan meninggal dunia setelah sempat ditangani dokter di rumah sakit.

"Tersangka menusuk korban karena mengira korban ini merupakan salah satu dari kelompok yang sempat mengejar tersangka begitu keduanya berpapasan di jalan," ucap Budi.

Setahun Buron

Selama pelarian, tersangka berpindah-pindah ke beberapa tempat di wilayah Jawa Barat. Mulai dari Majalaya, Tasikmalaya, Banjaran hingga Sumedang dilaluinya untuk bisa kabur dari kejaran petugas.

Rupanya, sebelum kabur ke beberapa wilayah itu, tersangka sempat mendatangi seorang dukun di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Ia disinyalir ingin meminta bantuan kepada dukun tersebut supaya jejaknya tidak terendus polisi.

Ramdani mengaku, sehari selepas menusuk Bintang, dia minta diantarkan ke seorang dukun yang disebutnya sebagai ustaz di wilayah Majalaya.

"Jadi setelah kejadian, saya ke Majalaya ke rumah saudara. Di situ diminta diantar ke sana (dukun). Di sana ngaji, terus dimandiin," kata tersangka.

Selama bersembunyi di tempat saudaranya, tersangka mengaku hanya mengeroyok Bintang. Ia saat itu berbohong telah menusuk Bintang hingga akhirnya meninggal dunia di Jalan Sadakeling, Kota Bandung.

Barulah sekitar 2 pekan kemudian, tersangka mengetahui jika Bintang meninggal dunia akibat perbuatannya. Ia lalu kabur ke Tasikmalaya, namun sempat kembali lagi ke Banjaran, Kabupaten untuk bekerja di gudang arang.

"Ke saudara mah nggak bilang, cuma bilangnya ribut doang. Terus sempat ke Tasik ke rumah teman, terus kerja di gudang arang di Banjaran. Terus ke Sumedang," ucapnya.

Ramdani akhirnya ditangkap pada Minggu (11/6/2023) di tempat persembunyiannya di Pacet, Kabupaten Bandung. Ia bisa buron setelah polisi kesulitan mengecek CCTV di lokasi kejadian, sampai akhirnya menemukan saksi kunci untuk bisa mengungkap kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di penjara. Ia terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(sud/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads