Bintang diketahui meninggal dunia setelah ditusuk sekelompok orang tak dikenal di kawasan Sadakeling, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, 26 Februari 2022 silam. Kasus ini kemudian jadi sorotan di media sosial setelah sang ibunda, Hanni Megawati buka suara.
"Setelah kami telusuri cukup lama, karena penelusuran awal CCTV yang didapat tidak jelas, akhirnya kita lakukan penelusuran ulang. Kami mendapat petunjuk yang mengerucut kepada tersangka, lalu yang bersangkutan bisa kita amankan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (13/6/2023).
Budi mengatakan, tersangka pembunuh Bintang adalah Ramdani (23) warga Regol, Kota Bandung. Ia bisa ditangkap setelah polisi mendapatkan saksi kunci yang bisa mengungkap kasus tersebut.
"Selama buron, tersangka melarikan diri ke berbagai wilayah di Jawa Barat, ke Tasik, Banjaran sampai ke Pacet, Kabupaten Bandung. Tersangka kami amankan hari Minggu (11/6/2023) kemarin," ungkap Budi.
Budi menjelaskan, tersangka nekat menusuk Bintang hingga tewas mulanya karena ada ketersinggungan dari kelompok bermotor korban dan tersangka. Kelompok korban menurut pengakuan tersangka, sempat mengejar kelompoknya lantaran tak terima dengan suara bising knalpot saat berpapasan di jalan.
Setelah menemukan sasarannya, kelompok Bintang tadinya hendak menyerang kelompok tersangka. Namun karena kalah jumlah, kelompok korban melarikan diri sementara Bintang tertinggal di lokasi yang saat itu berusaha menyelamatkan sepeda motornya yang dibawa oleh orang lain.
"Di lokasi, korban kemudian dikejar oleh tersangka yang membawa senjata tajam. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh ketika hendak ikut ke motor temannya. Tersangka lalu datang dan langsung menusuk korban sebanyak 3 kali," ucap Budi.
Bintang pada malam itu masih sempat berlari meski sudah mendapat luka tusukan. Ia lalu menghubungi kawan-kawannya hingga dilarikan ke rumah sakit.
Namun sayang, nyawa Bintang pada malam tersebut tidak terselamatkan. Ia lalu dinyatakan meninggal dunia setelah sempat ditangani dokter di rumah sakit.
"Tersangka menusuk korban karena mengira korban ini merupakan salah satu dari kelompok yang sempat mengejar tersangka begitu keduanya berpapasan di jalan," ucap Budi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)