Ramdani (23) kini harus mendekam di penjara. Ia ditangkap setelah setahun lebih diburu polisi karena membunuh Bintang Rizky Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, 25 Februari 2022 silam.
Selama pelarian, tersangka berpindah-pindah ke beberapa tempat di wilayah Jawa Barat. Mulai dari Majalaya, Tasikmalaya, Banjaran hingga Sumedang dilaluinya untuk bisa kabur dari kejaran petugas.
Rupanya, sebelum kabur ke beberapa wilayah itu, tersangka sempat mendatangi seorang dukun di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Ia disinyalir ingin meminta bantuan kepada dukun tersebut supaya jejaknya tidak terendus polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan itu disampaikan tersangka kepada detikJabar saat dihadirkan di Aula Polrestabes Bandung, Selasa (13/6/2023). Ramdani mengaku, sehari selepas menusuk Bintang, dia minta diantarkan ke seorang dukun yang disebutnya sebagai ustaz di wilayah Majalaya.
"Jadi setelah kejadian, saya ke Majalaya ke rumah saudara. Di situ diminta diantar ke sana (dukun). Di sana ngaji, terus dimandiin," kata tersangka.
Selama bersembunyi di tempat saudaranya, tersangka mengaku hanya mengeroyok Bintang. Ia saat itu berbohong telah menusuk Bintang hingga akhirnya meninggal dunia di Jalan Sadakeling, Kota Bandung.
Barulah sekitar 2 pekan kemudian, tersangka mengetahui jika Bintang meninggal dunia akibat perbuatannya. Ia lalu kabur ke Tasikmalaya, namun sempat kembali lagi ke Banjaran, Kabupaten untuk bekerja di gudang arang.
"Ke saudara mah nggak bilang, cuma bilangnya ribut doang. Terus sempat ke Tasik ke rumah teman, terus kerja di gudang arang di Banjaran. Terus ke Sumedang," ucapnya.
Ramdani akhirnya ditangkap pada Minggu (11/6/2023) di tempat persembunyiannya di Pacet, Kabupaten Bandung. Ia bisa buron setelah polisi kesulitan mengecek CCTV di lokasi kejadian, sampai akhirnya menemukan saksi kunci untuk bisa mengungkap kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di penjara. Ia terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(ral/mso)