Bule Masuk Kamar Keponakan di Cirebon untuk Curi Ponsel

Bule Masuk Kamar Keponakan di Cirebon untuk Curi Ponsel

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 12 Jun 2023 20:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Dok.detikcom)
Cirebon - FB, remaja perempuan di Kabupaten Cirebon harus kehilangan ponsel dan mengalami luka usai menjadi korban pencurian disertai kekerasan. Mirisnya, terduga pelaku adalah pamannya sendiri yang TA alias Bule (29).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pencurian yang disertai kekerasan itu terjadi di kediaman korban di Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat beraksi, pelaku mencongkel jendela kamar korban menggunakan gunting. Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam kamar dan melihat ponsel milik korban yang sedang diletakkan di atas lemari.

"Pelaku masuk ke ke kamar korban dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan gunting. Saat itu HP korban sedang dalam keadaan di-charge," kata Ariek di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (12/6/2023).

Pelaku lalu terpikir mengambilponsel milik korban. Saat itu, korban sendiri sedang dalam keadaan tertidur. Namun, saat pelaku akan mengambil ponsel, korban sempat terbangun dan mengusap-usap mata.

Tak ingin aksinya diketahui, pelaku menutup wajah korban dengan bantal. Korban yang berusaha berontak lalu didorong pelaku. Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian dada dan bibir. Sementara pelaku langsung kabur dan melarikan diri.

"Korban saat itu terbangun dan kaget ketika melihat tersangka sedang berusaha mencuri handphone. Saat itu tersangka langsung menutup wajah korban dengan bantal. Saat korban berusaha menyelamatkan diri, terjadilah dorong-mendorong. Akibatnya, korban mengalami luka pada dada dan bibir," ucap Ariek.

Ekspos kasus pencurian ponsel keponakan oleh paman di Polres Cirebon Kota, Senin (12/6/2023).Ekspos kasus pencurian ponsel keponakan oleh paman di Polres Cirebon Kota, Senin (12/6/2023). (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)

Saat ini, pelaku telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. Penangkapan pelakudilakukan setelah polisi mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel milik korban dan satu gunting yang digunakan pelaku saat beraksi.

Di hadapan polisi, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir itu mengaku nekat mencuri lantaran terhimpit masalah ekonomi.

"Terpaksa pak. Karena udah lama nggak kerja-kerja, pak. Kerjaan sopir, tapi sekarang lagi disetop, lagi nganggur," kata pelaku saat ditanya polisi.

Usai diamankan polisi, pelaku mengaku menyesal karena telah melakukan aksi pencurian disertai dengan kekerasan terhadap keponakannya sendiri. Ia pun mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

"Nyesel pak (melakukan aksi pencurian). Waktu itu kayak nggak ada pilihan lain, pak. Pikiran saya udah mentok," ucap Bule.

Akibat perbuatannya, pelaku meringkuk di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota. Pelaku dijerat Pasal 356 KUHPidana jo UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014.

"Untuk ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu. (mso/orb)



Hide Ads