Kasus pembunuhan seorang pria penyuka sesama jenis berinisial BR terhadap WR, terus didalami polisi. Teranyar, satu fakta baru jika terungkap jika pelakunya kerap merasa kesal lantaran diejek oleh korban.
Kapolsek Batununggal Iptu Sonny Rinaldi mengatakan, pelaku BR baru mengenal korban selama 3 bulan. Selama perkenalannya ini lah, pelaku berdalih menyimpan dendam karena sering diejek korban.
"Antara korban dan pelaku ini baru kenal tiga bulan. Selama itu pelaku sering diejek sama korban," kata Sonny kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sonny tidak menjelaskan secara detail mengenai perbuatan korban yang membuat pelaku akhirnya tersulut dendam. Namun karena faktor ini, pelaku akhirnya nekat menghabisi nyawa korban pada Jumat (9/6/2023) silam.
"Jadi waktu itu pelaku hendak pergi bekerja, namun oleh korban tidak dibukakan pintu kamar kost. Pelaku ini akhirnya kesal, korban langsung disikat," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, nasib pilu dialami pria berinisial WR. Ia diduga dibunuh kekasihnya berinisial BR, yang merupakan pria penyuka sesama jenis di Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Informasi yang dihimpun, insiden berdarah itu terjadi pada Jumat (9/6/2023) pagi. Semuanya berawal saat pelaku dan korban yang diduga memiliki hubungan asmara terlarang ini terlibat cekcok di sebuah indekos di Kelurahan Cibangkong.
Sebelum insiden maut itu terjadi, pelaku mendatangi tempat indekos korban. Namun setibanya di sana, korban tidak mau membukakan pintu kamarnya begitu melihat keberadaan pelaku.
Pelaku yang tersulut emosinya lalu memaksa masuk ke indekos tersebut. Begitu melihat korban, pelaku langsung melayangkan pukulan hingga menyiksanya sampai terkapar. Singkat cerita, korban lalu dibawa ke RS Muhammadiyah, namun nyawanya tidak terselamatkan.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri setelah mengetahui korban meninggal dunia. Namun di hari yang sama, ia akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan sampai saat ini masih diperiksa secara mendalam.
"Dua-duanya (korban dan pelaku) punya kelainan (seksual). Motifnya kesal, mungkin janji-janji, nggak tahu janji apa, akhirnya punya hasrat terpendam, langsung disikat sama pelakunya. Pelaku tadinya kabur. Tapi akhirnya dia datang menyerahkan diri," ucap Sonny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Polsek Batununggal. Ia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(ral/yum)