Upaya Polisi Basmi Penggunaan Knalpot Bising di Indramayu

Upaya Polisi Basmi Penggunaan Knalpot Bising di Indramayu

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Senin, 12 Jun 2023 23:55 WIB
Tumpukan knalpot bising hasil operasi Polres Indramayu
Tumpukan knalpot bising hasil operasi Polres Indramayu (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan di Indramayu masih minim. Buktinya masih banyak pelanggar yang ditindak polisi lantaran melanggar aturan berlalu lintas.

Hal ini terbukti saat jajaran Satlantas Polres Indramayu melakukan penilangan kembali secara manual. Petugas mendapati banyak pengendara roda dua yang menggunakan knalpot bising.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Bagus Yudo Setyawan menuturkan bahwa penindakan di tempat itu mulai kembali dilakukan. Bahkan, untuk menindak sebanyak 12 macam pelanggaran berat, pihaknya melakukan di berbagai titik termasuk pada saat malam Minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sampai dengan saat ini, kami sudah melaksanakan penindakan khususnya pada malam Minggu. Di mana, dalam penindakan ini kita lebih mengutamakan di knalpot bising maupun TNKB palsu maupun pelanggaran yang ada di 12 pelanggaran tersebut," kata Bagus saat ditemui detikJabar, Senin (12/6/2023).

Seperti pada Sabtu (10/6) malam Kemarin, petugas melangsungkan operasi di wilayah perkotaan Kabupaten Indramayu, di antaranya di sekitar bundaran mangga. Dalam, operasinya petugas mendapati masih banyaknya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Dan beberapa kendaraan yang tidak memasang plat nomor.

ADVERTISEMENT

"Malam Minggu kemarin ada 19 knalpot bising yang kami tindak. Serta ada 7 kendaraan yang tidak memasang plat nomor," ujar dia.

Karena masih banyak pelanggaran, pihaknya saat ini masih fokus melakukan penindakan di sekitar perkotaan. Namun, nantinya operasi pun bakal di gelar di jalur Pantura Indramayu hingga di beberapa spot yang diketahui banyak pelanggaran lalulintas. Terutama untuk 12 jenis pelanggaran berat.

"Untuk penindakan di tempat itu khusus untuk pelanggaran-pelanggaran berat mulai dari melawan arus, tidak menggunakan helm, knalpot brong, TNKB palsu dan lainnya," jelasnya.

Meski begitu, Bagus menjelaskan bahwa tilang elektronik di wilayah hukum Polres Indramayu tetap berjalan. "Untuk E-tilang tetap. Kita laksanakan E-tilang kepada masyarakat," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Bagus, bahwa ada beberapa pelanggar e tilang yang belum melakukan konfirmasi. Sehingga, jika tidak dilakukan konfirmasi, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK.

"Ada yang konfirmasi, ada yang tidak. Namun untuk selanjutnya penindakan kita laksanakan pemblokiran di samsat. Sehingga pada saat pembayaran banyak juga masyarakat yang pas pembayaran pajak mereka langsung menuju polres untuk menyelesaikan tilang itu," pungkasnya.

Sementara, data diterima detikJabar, tercatat sejak bulan Mei 2023 kemarin, sebanyak 1.179 kendaraan yang ter-capture melanggar. Diantaranya ada 293 pelanggar yang terkonfirmasi dan 198 pelanggar sudah terbayar. Serta terdapat 56 kendaraan yang diajukan blokir (sanksi).




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads