Nekat Curi Motor di Asrama TNI-Polri, Randi Berakhir Didor Polisi

Kabupaten Garut

Nekat Curi Motor di Asrama TNI-Polri, Randi Berakhir Didor Polisi

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 12 Jun 2023 12:26 WIB
Sosok pemuda Garut yang didor polisi usai nekat curi motor di asrama TNI-Polri
Sosok pemuda Garut yang didor polisi usai nekat curi motor di asrama TNI-Polri (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

Polisi meringkus Randi M Yusuf. Pemuda asal Garut berusia 27 tahun ini ditembak polisi, usai mencuri motor di asrama TNI dan Polri.

Randi ditangkap tim Sancang Polres Garut belum lama ini usai dilaporkan mencuri sepeda motor di sejumlah TKP di Garut, dalam kurun waktu sebulan terakhir.

"Tersangka kami endus keberadaannya berada di wilayah Jatinangor dan kita lakukan penangkapan," ucap Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Randi ini, bukan maling motor biasa. Tak sekadar mencuri motor milik masyarakat, dia ternyata mendalangi aksi empat TKP pencurian sepeda motor di asrama TNI dan Polri.

TKP pencurian sepeda motor yang didalangi Randi, terdiri dari 3 sepeda motor yang dicuri di asrama polisi, serta satu aksi pencurian di asrama tentara di Garut. Kejadiannya, diketahui berlangsung bulan Juni 2023 ini.

ADVERTISEMENT

"Dia ini bengis, bahkan motor milik anggota Polri dan TNI pun disikat. Tersangka kita tembak karena melawan saat ditangkap," katanya.

Randi, kata Rio, mengincar motor dengan kunci yang masih tergantung saat diparkir pemiliknya. Dalam hitungan detik, dia langsung membawa kabur motor hasil curian dan menjualnya ke penadah.

Berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Garut, total ada 21 TKP pencurian sepeda motor yang didalangi oleh Randi. Sebagian besar terjadi di kawasan perkotaan Garut, sedangkan 3 di antaranya berada di wilayah Cimahi.

"Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan tim kami, 15 TKP di antaranya dilakukan dalam waktu hanya 5 hari," ujar Rio.

Dari 21 TKP itu, ada 31 unit sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan. Polisi juga menyita pakaian Randi yang digunakannya saat beraksi.

Selain menangkap Randi, polisi juga meringkus dua orang penadah barang curian yang selama ini menampung sepeda motor hasil curian Randi.

"Tersangka Randi kami jerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan penadah kita kenakan Pasal 480," pungkas Rio.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads