Beringas di Jalanan Sukabumi, Mewek di Kantor Polisi

Round-Up

Beringas di Jalanan Sukabumi, Mewek di Kantor Polisi

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 11 Jun 2023 20:00 WIB
Geng motor sujud di kaki orang tua
Para anggota geng motor di Sukabumi sujud di kaki orang tuanya. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Bandung -

Ada-ada saja kelakuan anggota geng motor di Sukabumi. Beringas saat di jalan, tapi tertunduk lesu setelah digiring ke kantor polisi.

Selain itu, anggota geng motor yang masih duduk di bangku SMP dan SMA ini mewek setelah dipertemukan dengan orang tuanya. Ya, mereka mewek setelah sebelumnya begitu beringas!

Seperti diketahui, warga Sukabumi diresahkan dengan aksi kawanan geng motor yang mengacung-acungkan senjata di Jalan Cimahi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, kejadian ini viral di media sosial, Senin (5/6) sekitar pukul 02:30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video berdurasi 15 detik itu, segerombolan geng motor ini berboncengan dan turun ke jalan dengan membawa senjata tajam berbagai jenis, mulai dari celurit, pattimura hingga samurai.

Mendapati keluhan dari masyarakat, Polsek Cisaat bergerak cepat menyelidiki kejadian ini. Tak membutuhkan waktu lama, delapan orang anggota geng motor yang masih berstatus pelajar ini diamankan polisi.

ADVERTISEMENT

"Tidak butuh waktu lama kita mendapatkan informasi dan kita langsung mengamankan para pelajar ini. Untuk yang diamankan, kita mengamankan sebanyak delapan orang pelajar baik itu yang tingkat SMP maupun SLTA," kata Kapolsek Cisaat Kompol Deden kepada awak media di Mapolsek Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/6).

Motif geng motor ini melakukan konvoi bermula saat ada ajakan tawuran dari sekolah lain. Menurutnya, aksi tawuran itu tak terjadi dan hanya mengacung-acungkan senjata di dekat permukiman warga.

"Motifnya ini mereka awalnya ada ajakan dari sekolah lain untuk melakukan tawuran namun sampai di TKP tidak ada. Mereka mungkin dengan sengaja mengacung-acungkan senjata tajam ini sehingga membuat masyarakat menjadi resah," ungkapnya.

Dari delapan pelajar itu polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua celurit, satu besi pemukul, dan sepeda motor bernomor polisi F 4945 UCD serta D 2254 LK.

Saat dilakukan konferensi pers, orang tua para pelajar ini dihadirkan. Satu per satu pelajar itu membuat surat pernyataan yang ditandatangani anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan walinya.

Setelah keluar dari ruangan, mereka dihadapkan kepada masing-masing orang tuanya. Seketika suasana Polsek Cisaat riuh oleh suara tangisan. Mereka merengek minta maaf sambil menangis dan bersujud di hadapan orang tuanya.

Akibat perbuatannya, ke delapan pelajar tersebut terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam tanpa izin memiliki dan membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

(wip/orb)


Hide Ads