Luapan Dendam Geng Motor Bandung Berujung Bui

Round Up

Luapan Dendam Geng Motor Bandung Berujung Bui

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 10 Jun 2023 19:30 WIB
Polisi meringkus anggota geng motor pengeroyok dan pembacok dua pria di Bandung.
Polisi meringkus anggota geng motor pengeroyok dan pembacok dua pria di Bandung. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

M Budiana (38) dan Ilham (32) meminta agar empat geng motor yang mengeroyok mereka mendapatkan hukuman setimpal. Empat pelaku itu kini ditahan di Mapolrestabes Bandung.

Pengeroyokan Budiana dan Ilham yang dilakukan para pelaku menggemparkan jagat maya. Video kekerasan itu viral. Pelaku mengeroyok dua korbannya pada waktu dini hari, Minggu (12/3/2023) lalu, di Jalan Singa Perbangsa, Kota Bandung. Butuh tiga bulan bagi polisi untuk menangkap para pelaku.

Perlahan polisi menyelidiki kasus ini. Berberkal video viral dan pemeriksaan sejumlah saksi. Setelah tiga bulan menyelidiki kasus ini, empat pelaku pun berhasil ditangkap pada 1 Juni 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sadisnya Geng Motor

Budi dikeroyok dan dibacok gerombolan bermotor itu ketika rekannya, Ilham, tengah menunggu uang kembalian di warung saat membeli rokok. Ilham dieksekusi terlebih dahulu dan tak lama Budi juga menjadi sasaran aksi penyerangan.

ADVERTISEMENT

Keduanya lalu diseret dengan brutal menuju sebuah Pos Linmas di Jalan Bagusrangin. Saat kejadian itu berlangsung, Ilham sudah dalam kondisi berlumuran darah, begitu juga Budi yang mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.

Selang beberapa hari setelah aksi mencekam itu terjadi, Budi mendapat kiriman video dari beberapa orang yang ikut merekamnya di lokasi kejadian. Dari beberapa video yang diterimanya, Budi pun bisa mengingat wajah sejumlah gerombolan bermotor itu saat menyerang dengan brutal.

"Pas setelah kejadian, ada yang ngirim video sama rekaman CCTV. Emang itu orangnya kang, sama. Umurnya pada masih remaja," ucap Budi kala itu.

Budi pun tak habis pikir gerombolan bermotor itu dengan sadis menyerang keduanya. Budi mengatakan, ia dan Ilham dituduh sebagai anggota geng motor yang hendak menyerang gerombolan tersebut.

"Enggak habis pikir aja, kok tega. Saya sampai sekarang jujur masih agak trauma kalau keluar malam. Apalagi si Ilham, walaupun udah bisa pulang dari rumah sakit, tapi kondisinya belum normal. Jalannya aja belum normal," ungkap Budi.

Pelaku Ditangkap

Setelah kejadian itu, polisi berhasil menangkap dua pelaku. Hingga akhirnya, pelaku lain berhasil ditangkap. Polisi kini telah menangkap empat pelaku yang mengeroyok dan membacok dua pemuda bernama M Budiana (38) dan Ilham (32).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengungkapkan, dari keterangan empat pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dendam jadi motif kelompoknya menyerang korban saat itu.

"Motifnya memang ada dendam dua kelompok motor, dan beberapa kali terjadi. Kita akan konsisten tidak akan memberikan ruang kepada mereka (geng motor) di wilayah Polrestabes Bandung," kata Agah di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/6/2023).

Adapun empat tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial S, IR, MRAJ dan DBS. Keempatnya terbukti merupakan pelaku utama dari pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua koran tersebut.

"Empat orang ini pelaku utama, berdasarkan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, empat orang ini diduga kuat mereka bersama-sama melakukan kekerasan," jelasnya.

Keempat pelaku ditangkap pada 1 Juni 2023 kemarin. Dari hasil pemeriksaan, pelaku pengeroyokan saat itu berjumlah 10-20 orang. Akibatnya, dua korban mengalami luka di sekujur tubuh. Bahkan seorang korban koma selama tiga hari.

"Kejadian terjadi Minggu, 12 Maret 2023 dinihari jam 3 pagi dimana korban MB dan HMA dianiaya sekelompok orang kurang lebih 10-20 orang, dikeroyok sehingga korban mengalami luka-luka bahkan salah satu korban HMA sempat koma tiga hari dan luka di sekujur tubuh," ungkapnya.

Agah menuturkan, pengungkapan kasus pengeroyokan dan pembacokan ini terbilang cukup lama. Polisi butuh waktu sekitar tiga bulan untuk menangkap pelaku pengeroyokan. Hal itu karena polisi kekurangan saksi dan alat bukti.

"Memang perkara ini agak lama terungkap sehubungan di lapangan kekurangan saksi dan alat bukti lain, namun atas kegigihan anggota akhirnya bisa terungkap," pungkas Agah.

Tolak Cabut Laporan

Setelah keempat orang itu ditangkap, Budiana sempat didatangi beberapa orang yang mengaku dari pihak keluarga pelaku. Mereka menawarkan perdamaian, namun Budi menolak jika harus mencabut laporan polisi.

"Kemarin 2 kali dari pihak keluarganya datang ke rumah. Saya bilang ke mereka, kalau soal kejadian, saya sudah maafin. Tapi kalau buat laporan, saya nggak mau nyabut laporannya," tegas Budi.

Budi pun berharap polisi bisa menangkap pelaku lain yang terlibat dalam insiden ini. Apalagi menurutnya, kondisi rekannya, Ilham, hingga sekarang belum stabil meski sudah terbangun dari koma.

"Yang paling saya khawatirkan itu kondisinya Ilham, sampai sekarang belum stabil lagi. Jadi mudah-mudahan, polisi bisa ngusut kasus ini sampai tuntas dan pelakunya dihukum setimpal," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.




(sud/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads