Geng Motor Sok Jago Acungkan Senjata Berakhir di Tangan Polisi

Kabupaten Sukabumi

Geng Motor Sok Jago Acungkan Senjata Berakhir di Tangan Polisi

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 08 Jun 2023 16:00 WIB
Barang bukti senjata tajam yang digunakan geng motor Sukabumi
Barang bukti senjata tajam yang digunakan geng motor Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan aksi kawanan geng motor yang mengacung-acungkan senjata di Jalan Cimahi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Delapan orang pelajar tingkat SMP dan SMA diamankan polisi.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 2:30 WIB. Video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan remaja tanggung berboncengan dan turun ke jalan dengan membawa senjata tajam berbagai jenis mulai dari celurit, pattimura hingga samurai.

Setelah ditelusuri, video itu diambil di belokan jalan Masjid Biru atau di Jalan Cimahi, RT 28/6, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Akun pengunggah video pun tiba-tiba hilang dari mesin pencarian Instagram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota Kompol Deden Sulaeman mengatakan, para geng motor tersebut merupakan sekelompok pelajar yang melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam (sajam). Pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan pendalaman dari video yang beredar.

"Tidak butuh waktu lama kita mendapatkan informasi dan kita langsung mengamankan para pelajar ini. Untuk yang diamankan, kita mengamankan sebanyak delapan orang pelajar baik itu yang tingkat SMP maupun SLTA," kata Deden kepada awak media di Mapolsek Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/6/2023).

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan, motif para pelajar berkonvoi bak geng motor itu bermula saat ada ajakan tawuran dari sekolah lain. Menurutnya, aksi tawuran itu tak terjadi dan hanya mengacung-acungkan senjata di dekat permukiman warga.

"Motifnya ini mereka awalnya ada ajakan dari sekolah lain untuk melakukan tawuran namun sampai di TKP tidak ada. Mereka mungkin dengan sengaja mengacung-acungkan senjata tajam ini sehingga membuat masyarakat menjadi resah," ujarnya.

Selain mengamankan ke-8 pelajar, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua buah celurit, satu buah besi pemukul dan dua kendaraan motor bernomor polisi F 4945 UCD serta D 2254 LK.

"Adapun untuk pasal yang kami sangkakan dalam perkara ini yaitu pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa izin, memiliki membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Dan juga kita menggunakan UU Sistem Peradilan Anak yaitu nomor 11 tahun 2012," jelasnya.

"Mudah-mudahan dengan kita mengamankan para pelaku ini masyarakat menjadi aman dan nyaman. Indikasi geng motor belum ke situ, kita hanya melihat bahwa dia pelajar saja," tutupnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads