Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemerkosaan karyawati yang bekerja di salah satu toko di Kota Cirebon, Jawa Barat. Kedua tersangka masing-masing berinisial AY (43) dan YK (23).
Kedua tersangka itu adalah ayah dan anak yang merupakan pemilik toko. Saat ini, kedua tersangka yang melakukan aksi pemerkosaan terhadap pegawainya itu telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara atas kasus tersebut. Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang melengkapi berkas perkara. Nanti setelah lengkap kita kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Perida kepada detikJabar saat dihubungi, Kamis (8/6/2023).
Diberitakan sebelumnya, aksi pemerkosaan dialami oleh seorang karyawati salah satu toko di Kota Cirebon. Korban merupakan seorang gadis berusia 18 tahun. Sementara tersangkanya adalah ayah dan anak berinisial AY (43) dan YK (23) yang merupakan pemilik toko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, aksi pemerkosaan terhadap gadis pegawai toko itu telah berlangsung sebanyak lima kali. Dan mirisnya, para tersangka yang merupakan ayah dan anak itu melakukan aksi bejatnya secara bersama-sama.
Dalam aksinya, sang ayah berinisial AY yang memegangi tangan korban, sementara anaknya berinisial KY yang melakukan pemerkosaan. Bahkan dalam aksi berikutnya, sang ayah pun turut serta melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Kejadian (pemerkosaan) di rumah tersangka. Sudah lima kali. Yang pertama itu, saat pelaku YK menyetubuhi korban, pelaku lainnya yaitu AY ikut memegangi tangan korban. Kemudian dalam aksi selanjutnya, pelaku AY ikut menyetubuhi korban," kata Perida.
Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 6 huruf C UU No.12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(dir/dir)