Dua remaja perempuan di Sukabumi diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kerja sebagai pemandu lagu di Batam. Mirisnya, kedua remaja berstatus mahasiswa ini dilecehkan terlebih dahulu.
Aksi itu dilakukan oleh tiga pria berinisial AB (28), RF (38) dan seorang warga Sukabumi inisial RI (60). Mereka bertiga lah yang menyalurkan remaja Sukabumi ini untuk menjadi pemandu lagu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, peristiwa dugaan TPPO itu terjadi pada 8 Juni 2023 lalu. Tersangka AB mulanya meminta RF untuk mencarikan perempuan yang akan dijadikan sebagai pemandu lagu (PL) di Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian RF menghubungi temannya RI dan dikenalkan pada ZA yang merekrut dua orang wanita di bawah umur. Kedua wanita itu berinisial VF (19) dan AN (17) yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pemandu lagi (PL) dengan gaji Rp 1 juta per empat jam," kata Ari kepada detikJabar, Sabtu (10/6/2023).
Lebih lanjut, tersangka ZA yang masih DPO membawa para korban ke sebuah hotel dan dipertemukan dengan tersangka AB dan RF. Di situlah, para korban diduga dilecehkan.
"Tersangka AB dan RF membawa korban VF dan AN ke dalam kamar untuk diseleksi dengan cara kedua korban membuka semua pakaiannya sampai telanjang," ungkapnya.
Saat para tersangka akan membawa korban ke dalam mobil, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan para pelaku dan korban. Para tersangka pun ditahan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, dua pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga. Mereka disangkakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Pasal 2 junto pasal 17 junto pasal 10 UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan prang dan atau pasal 76F junto pasal 83 UU nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi meringkus tiga orang pria berinisial AB (28) dan RF (38) warga Riau serta RI (60) warga Sukabumi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Batam bermodus menjadi pemandu lagu atau LC. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel kawasan Siliwangi, Kota Sukabumi saat akan memberangkatkan para korban.
(dir/dir)