Akal Bulus Muncikari Jebak 3 Remaja Sukabumi Kerja Jadi PSK

Akal Bulus Muncikari Jebak 3 Remaja Sukabumi Kerja Jadi PSK

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 09 Jun 2023 17:53 WIB
Ilustrasi prostitusi (PSK)
Ilustrasi (Foto: Getty Images/KM6064)
Sukabumi -

Tindakan prostitusi kini semakin menjadi-jadi. Bukan hanya mengincar wanita dewasa, kini para mucikari mulai menyasar anak di bawah umur yang terpaksa putus sekolah.

Kasus itu ditangani Polres Sukabumi Kota berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/189/V/2023/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat pada 23 Mei 2023 lalu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kasus itu bermula saat pelaku inisial IDS (25) diminta bantuan oleh pelaku berinisial N alias Bunda untuk mencari anak yang mau dipekerjakan di sebuah kafe. Kemudian IDS menawarkan pekerjaan itu kepada korban inisial ADF (13).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ADF mengajak AMR (12) dan ANF (12) untuk bekerja di kafe yang berlokasi di Bekasi dengan gaji sebesar Rp500 ribu," kata Ari saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (9/6/2023).

Lebih lanjut, setelah para korban tertarik dan berangkat ke Bekasi, ternyata para korban tak bekerja di kafe melainkan di sebuah panti pijat plus-plus dengan upah sekali pijat Rp500 ribu. Uang tersebut tak pernah diterima para korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini menawarkan para korban untuk dijanjikan pekerjaan di tempat tertentu (kafe). Kemudian ternyata setelah dibawa ke tempat tertentu itu tapi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, dikelabui dan bahwa korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," ujarnya.

Ari mengungkapkan, hingga saat ini pelaku inisial N alias Bunda masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya menegaskan tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan hukum.

"Kita akan berusaha mengungkap terhadap korporasinya yang menaungi daripada laporan tersebut. Kita tidak akan pandang bulu dalam hal penindakan hukum terhadap tindak pidana penjualan orang baik itu di dalam negeri maupun PMI," tegasnya.

Tersangka inisia IDS (25) saat ini ditahan di Polres Sukabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasa berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Pasal yang diancam bagi IDS yakni, pasal 2 dan/atau pasal 17 junto pasal 10 UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO serta pasal 76F junto pasal 83 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Korban Alami Trauma

SN (42) selaku bibi korban mengatakan, saat ini korban mengalami trauma psikis. Keponakannya itu sudah dibawa kabur selama dua bulan yang ternyata dibawa ke Bekasi.

"Ada sedikit psikis mentalnya kena, putus sekolah. Ponakan saya sempat (kerja) dibawa kabur sekitar dua bulan. Janjinya dikasih gaji Rp500 ribu kerja di kafe katanya di daerah Bekasi," ungkap SN.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads