Empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan kepada 2 pemuda di Jalan Singa Perbangsa, Kota Bandung diciduk polisi. Salah satu korbannya, M Budiana (38) berharap para pelaku tersebut dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
"Kepenginnya mah dihukum setimpal, kang. Soalnya saya sama temen saya (Ilham, 32) sampai sekarang masih belum bisa beraktivitas normal lagi gara-gara mereka," kata Budi ditemui detikJabar disela-sela aktivitasnya, Selasa (6/6/2023).
Momen mencekam itu dialami Budi dan Ilham pada Minggu (12/3/2023) dini hari. Keduanya dikeroyok sekitar 20 orang, dibacok hingga diseret para geng motor ke Pos Linmas terdekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kejadian itu, Budi mengalami luka bacok di bagian punggung, bahu hingga kaki kirinya. Ia juga mengaku sempat tak bisa berjalan selama 2 pekan setelah momen mencekam itu menimpa dirinya.
Sementara rekannya Ilham, mengalami luka mulai dari lubang tusukan benda tajam di kepala, luka sayat dari paha hingga pantat serta tulang persendian tangan kanan Ilham terlihat akibat luka bacokan. Ilham juga sempat koma selama 4 hari dan hingga sekarang kondisinya belum stabil.
Tolak Cabut Laporan
Butuh 3 bulan untuk polisi bisa mengungkap kasus tersebut. Sampai akhirnya, 4 pelaku diamankan yaitu S, IR, MRAJ dan DBS. Keempatnya kini telah ditahan di Polrestabes Bandung.
Setelah keempat orang itu ditangkap, Budi mengaku sempat didatangi beberapa orang yang mengaku dari pihak keluarga pelaku. Mereka menawarkan perdamaian, namun Budi menolak jika harus mencabut laporan polisi.
"Kemarin 2 kali dari pihak keluarganya datang ke rumah. Saya bilang ke mereka, kalau soal kejadian, saya sudah maafin. Tapi kalau buat laporan, saya nggak mau nyabut laporannya," tegas Budi.
Budi pun berharap polisi bisa menangkap pelaku lain yang terlibat dalam insiden ini. Apalagi menurutnya, kondisi rekannya, Ilham, hingga sekarang belum stabil meski sudah terbangun dari koma.
"Yang paling saya khawatirkan itu kondisinya Ilham, sampai sekarang belum stabil lagi. Jadi mudah-mudahan, polisi bisa ngusut kasus ini sampai tuntas dan pelakunya dihukum setimpal," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan empat pelaku yang ditangkap merupakan pelaku utama. Motif pelaku melakukan aksinya dipicu dendam antar dua kelompok geng motor.
"Motifnya memang ada dendam dua kelompok motor, dan beberapa kali terjadi. kita akan konsisten tidak akan memberikan ruang kepada mereka di wilayah Polrestabes Bandung," ujar Agah.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
(ral/mso)