Seorang laki-laki berinisial SW (30) di Kabupaten Indramayu diamankan polisi. Diduga, warga tersebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Terbukti pada saat SW diamankan di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Polisi menemukan barang bukti 100,46 Gram dalam 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, SW diamankan pada Kamis 08 Juni 2023, sekira Pukul 17.35 WIB di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu," kata Otong, Sabtu (10/06/2023).
Selain barang bukti sabu, Otong menambahkan bahwa petugas juga mengamankan bukti lain berupa sebuah kotak kaca mata warna hitam yang berisi 5 buah plastik klip bening, satu sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp150 ribu dan satu unit timbangan digital warna hitam. Serta 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam.
Dari hasil interogasi sementara, SW mengaku narkotika jenis sabu itu didapat dari salah seorang buronan polisi (DPO). Ia mengaku dititipkan barang itu agar digunakan untuk diperjualbelikan.
"Atas perbuatan tersangka ini kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku, sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana," ujarnya.
(dir/dir)