Polisi meringkus sindikat pembobol minimarket di Indramayu. Empat orang pelaku disikat dan dijebloskan ke dalam bui. Dua di antaranya ditembak.
Penangkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Indramayu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah. Empat orang yang diamankan tersebut yakni RH (52), RMN (50), SMT (55) dan RSD (52).
Baca juga: Teror Begal di Kota Bandung |
RH diamankan lebih dulu. Polisi lantas mengembangkan kasus itu dan menangkap tiga lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu kasus yang menonjol yang bisa kita ungkap adalah kasus pembobolan minimarket ini," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Fahri menuturkan kasus ini bermula saat sejumlah minimarket di Indramayu melapor disatroni komplotan maling. Polisi lantas bergerak dan berhasil menangkap salah satu dari komplotan itu.
Dari penangkapan RH, polisi mengembangkan dan berhasil mengendus keberadaan tiga pelaku lainnya. Saat hendak ditangkap beberapa waktu lalu, dua pelaku berusaha melawan petugas. Polisi pun menembak kaki dua orang tersebut.
"Sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," kata dia.
Dari hasil pendalaman, diketahui komplotan ini bergerak tak hanya menyasar minimarket di Indramayu saja. Berdasarkan pengakuannya, mereka juga 'bermain' di wilayah lain.
"Mereka ini ternyata bergerak di daerah lain seperti Majalengka dan Brebes. Di Indramayu ada 12 minimarket yang dibobol," kata Fahri.
Dalam aksinya, kawanan sindikat minimarket ini sering mengintai target (toko) untuk mengamati kondisi sekitar. Setelah terlihat sepi, kemudian para pelaku merangsek masuk dengan cara membobol tembok dan merusak kunci gembok.
"Pelaku ini melakukan survey terlebih dahulu, melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari," jelasnya.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil kejahatan. Akibat perbuatannya, para pelaku mendekam di Mapolres Indramayu dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Tangkap 53 Pelaku Kejahatan
Penangkapan terhadap sindikat pembobol minimarket ini juga termasuk dalam operasi Libas Lodaya 2023. Polisi meringkus 53 orang pelaku kejahatan yang beraksi di Indramayu.
"Sebanyak 53 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Libas Lodaya 2023 yang dilakukan Polres Indramayu dan Polsek jajaran," tutur Fahri.
Semua tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu 27 Mei sampai dengan 5 Juni 2023 atau selama 10 hari.
Adapun rinciannya 5 orang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan, 7 pelaku pencurian dengan pemberatan, 6 pelaku curanmor, 32 pelaku premanisme, dan 3 pelaku geng motor.
"Total ada 53 pelaku yang kami tangkap dari total 50 laporan kepolisian," kata Fahri.
(dir/dir)