Panen Tanaman Terlarang, Pria di Bandung Ditangkap Polisi

Panen Tanaman Terlarang, Pria di Bandung Ditangkap Polisi

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 06 Jun 2023 21:30 WIB
Dua pelaku inisial AH dan UT saat diamankan jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung.
Dua pelaku inisial AH dan UT saat diamankan jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja dengan inisial AH dan UT. Keduanya saat ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan hal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian polisi berhasil mengamankan tersangka AH.

"Awalnya informasi didapat oleh petugas bahwa adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja. Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap AH, kemudian dari hasil introgasi AH ini mendapatkan (ganja) dari UT," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (5/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah keduanya diamankan, tersangka UT diketahui menanam ganja secara mandiri di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Ia menanam ganja sejak bulan Oktober 2022 silam.

"Menanam dari sejak bulan Oktober 2022 didapat dari rekannya yang sudah meninggal dunia dalam bentuk biji. Tanamnya di tengah hutan, kemudian sama tersangka dilakukan perawatan dan hanya 3 yang hidup," katanya.

ADVERTISEMENT

Kusworo menjelaskan tersangka UT menanam ganja sebanyak 10 pot. Namun yang berhasil berkembang hanya sebanyak 3 pot.

"Tanam 10 pot dari 10 pot, 3 pot yang hidup, 7 pot mati atau kering. Dari 3 pot ini baru kali ini dia panen, terus menjual ke AH. Kemudian AH keburu dilakukan penangkapan," jelasnya.

Dia mengungkapkan masih melakukan pendalaman terkait nominal rupiah dari sejumlah ganja tersebut. Kemudian ganja tersebut juga belum sempat dilakukan penimbangan.

"Sementara belum sempat ditimbang oleh tersangka. Nanti akan dilakukan penyelidikan kemudian dijadikan sebagai barang bukti untuk di majukan ke persidangan," ucapnya.

"Nominalnya masih simpang siur dari tersangka menyampaikan, ini akan kami dalami lebih lanjut, tentunya dengan kesesuaian dari keterangan-keterangan yang lain," tambahnya.

Dan atas perbuatannya tersangka UT dan AH kita kenakan dengan pasal 111 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads