Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, peristiwa pencurian bermula dari adanya enam laporan. Polisi kemudian menyelidiki dan mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan sekuriti proyek.
"6 orang pelaku kami amankan Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB kemarin, oleh Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang, berawal dari LP pada hari Selasa, tanggal 18 April 2023," ujar Pras di Stasiun KCJB, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Selasa (6/6/2023).
Awal mula kejadian pencurian tersebut, bermula saat petugas keamanan sedang berpatroli. Dia mendapati kabel tembaga Cetenary Overhead dan baut yang terpasang untuk rel listrik kereta cepat telah hilang.
"Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut dan berbekal keterangan saksi-saksi kami mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian, pelaku ternyata warga Ciampel, Kabupaten Karawang yang juga seorang security proyek KCIC di wilayah Parungmulya, Kecamatan Ciampel," kata dia.
Atas pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku, yakni KM (27) pelaku sekaligus security proyek KCIC, SF (23) warga Parungmulya, Kecamatan Ciampel, AM (38) warga Parungmulya, Kecamatan Ciampel, DW (46) warga Parungmulya, Kecamatan Ciampel, yang berperan sebagai pencuri kabel dan baut di jalur KCJB.
"Selain 4 pelaku tadi, kami juga mengamankan 2 orang penadah barang curian berupa kabel dan baut di jalur KCJB, yakni MW (46) dan AA (38), keduanya merupakan warga Telukjambe Timur," imbuhnya.
Pras menuturkan awal mula pencurian itu bermula saat sekuriti berinisial KM itu mendapat info pemadaman listrik di jalur rel KCJB dari grup WhatsApp sekuriti, serta informasi dari security yang berjaga di DK 50.
"Setelah mendapatkan informasi dan situasi tersebut, pelaku langsung merencanakan pencurian pada tengah malam sekira pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB sewaktu keadaan sepi dan gelap," ujar dia.
Pelaku berhasil mencuri beberapa meter kabel tembaga serta baut. Dalam aksinya, dia hanya berbekal gergaji besi dan kuci pelepas baut.
Selain mengamankan empat orang pelaku pencurian dan dua orang penadah barang curian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah gergaji besi, satu buah gergaji biasa, dan empat buah rompi, satu karung tembaga, dan ratusan baut, serta satu buah kunci, dan kendaraan roda empat untuk mengangkut barang curian.
Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, pelaku terancam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk penadah barang curian, perancam pasal 480 KUHP karena telah melakukan pertolongan atau penadah dengan ancaman empat tahun penjara.
"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan hukuman ancaman 7 tahun penjara, dan khususnya untuk para penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Belasan Orang di Klaten Diciduk karena Curi Kabel Bawah Tanah':
(dir/dir)