Spanduk larangan bermain layang-layang terpasang di sekitaran area trase Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Spanduk itu dipasang pihak kepolisian. Bertuliskan 'Larangan Bermain Layang-layang di Kawasan Tegangan Tinggi Seperti di Kawasan Jalur Kereta Cepat dan Tegangan Tinggi Listrik'.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan layang-layang dapat mengganggu aktivitas perjalanan kereta cepat. Terlebih bisa membahayakan orang yang memainkannya karena bersinggungan dengan listrik tegangan tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Layangannya bisa terbakar bila mengenai kabel listrik terlebih benangnya. Selain membahayakan bagi keberadaan kereta api cepat, benang layangan juga membahayakan bagi pengguna moda transportasi lainnya," ujar Aldi saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Selain imbauan untuk tidak bermain layang-layang di area terlarang itu, pihaknya juga meminta masyarakat tidak beraktivitas di kawasan yang sama apalagi sampai masuk ke jalur kereta cepat.
![]() |
"Masyarakat diminta tidak beraktivitas di jalur kereta cepat. Seperti melempar benda asing, bermain balon udara di sekitar jalur KCJB, masuk ke dalam jalur rel, terowongan, dan jembatan KCJB, serta masuk ke area-area terlarang lainnya," ujar Aldi.
"Semua larangan itu dimaksudkan untuk memastikan keselamatan masyarakat yang berada di sepanjang jalur dan keamanan operasional kereta cepat," tambahnya.
Pihaknya sendiri sudah menyisir dan membersihkan sisa layang-layang yang menempel di jaringan listrik tegangan tinggi yang berpotensi mengganggu aktivitas kereta cepat dan kelistrikan masyarakat.
"Kami membersihkan sisa layang-layang bersama pihak terkait. Kami perkuat pengawasan dengan spanduk dan imbauan," tutur Aldi.
(dir/dir)