Sidang kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama berlangsung ricuh. Penyebabnya majelis hakim menolak menunda persidangan agar saksi yang diminta kuasa hukum terdakwa dihadirkan.
Sidang yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan tersebut awalnya berjalan lancar.
Dua saksi yang merupakan keluarga terdakwa memberikan keterangan pembelaan dan meyakinkan majelis hakim jika terdakwa tidak bersalah. Sejumlah bukti pun disampaikan saksi kepada majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pemeriksaan saksi selesai pada pukul 16.00 WIB, hakim kemudian akan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan terdakwa. Namun tim penasihat hukum terdakwa menolak keputusan tersebut, sebab sebelumnya sudah disepakati jika saksi utama yakni Nur dan Kompol D.
Perdebatan pun terjadi antara majelis hakim dan tim kuasa hukum. Puncaknya tim kuasa hukum berdiri berencana untuk walkout usai majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Suasana semakin memanas ketika keluarga terdakwa masuk ke area persidangan mendekati tim kuasa hukum. Bahkan salah satunya mendekati meja hakim.
Ketegangan mereda usai majelis hakim memutuskan sidang diskors sekitar pukul 17.45 WIB. "Sidang dilanjut dan diskors sementara," ujar Hakim Ketua Muhammad Iman.
Sementara itu, Michel Stanley, tim Kuasa Hukum Terdakwa Sugeng, mengatakan pihaknya hanya ingin saksi utama yakni Nur dan Kompol D dihadirkan dalam persidangan.
"Sudah disepakati bersama apabila keduanya dihadirkan, terutama Kompol D. Tapi kenapa tidak dihadirkan. Kompol D ini bukan seseorang yang tidak bisa dihadirkan," kata Michel Stanley.
Menurutnya masih ada waktu sekitar 20 hari hingga putusan. Waktu itu dinilai cukup apabila majelis menunda persidangan selama satu atau dua hari agar Kompol D bisa dihadirkan.
"Karena keterangan dari Kompol D ini sangat berarti agar ada keadilan klien kami. Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan, tetapi kami hanya mohon agar Kompol D dan Nur dihadirkan dalam persidangan," ucap Michel Stanley.
Dia menegaskan jika permohonan tersebut diabaikan, persidangan dinilai zalim terhadap kliennya. "Ini persidangan yang dzolim. Kita lihat nanti setelah sidang dilanjutkan keputusannya seperti apa, baru kita tentukan sikap," pungkasnya.
(orb/orb)