Anak Panti Diperkosa Pengasuh hingga Hamil di Kuningan

Anak Panti Diperkosa Pengasuh hingga Hamil di Kuningan

Fathnur Rohman - detikJabar
Senin, 05 Jun 2023 17:37 WIB
Dua tersangka MPE (61) dan AS (55) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Kuningan, Senin (5/6/2023).
Dua tersangka MPE (61) dan AS (55) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Kuningan, Senin (5/6/2023). (Foto: Fathnur Rohman/detikJabar)
Kuningan -

Nasib tragis dialami remaja perempuan di Kabupaten Kuningan. Tak hanya dilecehkan, dia menjadi korban persetubuhan hingga hamil enam bulan.

Pelakunya dua orang, yaitu MPE (61) dan AS (55). Keduanya berhasil ditangkap polisi pada 24 Mei 2023, usai mendapat laporan dari korban.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menjelaskan, masing-masing tersangka melakukan tindakan tercela itu sebanyak tiga kali di tempat berbeda. Mirisnya, MPE tega menyetubuhi korban yang tidak lain adalah anak asuh di yayasan tempatnya bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Willy menyebut, MPE merupakan salah satu pengurus di sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Sejak September 2022, pelaku melancarkan aksi tak terpuji itu dengan merayu korban dan sempat memberi obat penenang, kemudian menyetubuhinya.

"Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dan melakukan persetubuhan di salah satu kamar Yayasan LKSA tersebut," kata Willy kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk AS, sambung Willy, pelaku nekat melecehkan korban dengan modus akan memberikan uang jajan. Tindakan tersebut dilakukan di kediamannya yang berada di Kabupaten Kuningan.

Perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur ini, menjadi perhatian serius Polres Kuningan. Apalagi, salah satu pelaku merupakan pengurus LKSA. Willy mengatakan, korban mengalami trauma psikis dan tengah hamil akibat perbuatan pelaku.

"Untuk informasi korban, kondisinya sekarang dalam keadaan baik. Saat ini korban tengah mengandung sekitar enam bulan," ujar Willy.

Kedua tersangka bakal mendapat hukuman berat atas aksi tak senonoh tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Para tersangka kami proses hukum untuk segera disidangkan di pengadilan," pungkas Willy.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads