Tukang Cilok Cabul Perenggut Masa Depan Bocah Cianjur

Round-Up

Tukang Cilok Cabul Perenggut Masa Depan Bocah Cianjur

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 06 Jun 2023 08:45 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Cianjur -

Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan UD (58). Pedagang cilok keliling ini menyodomi seorang bocah berusia 6 tahun. Parahnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan di sebuah kuburan di Kabupaten Cianjur.

Perbuatan bejat UD dilakukan pada Mei 2023 lalu. Saat itu, UD yang tengah keliling berjualan cilok, bertemu dengan korban.

Entah apa yang ada di benak UD, tiba-tiba dia langsung menarik tangan korban dan membawanya ke area pemakaman umum. Situasi di lokasi saat itu pun tengah sepi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dan pelaku bertemu selepas salat Jumat. Dalam situasi lingkungan yang sepi, pelaku menarik korban ke kawasan pemakaman umum," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (5/6/2023).

Di area pemakaman, UD menyingkapkan sarung yang dipakai oleh bocah malang itu. Setelah itu, dia langsung melakukan aksi bejatnya dengan menyodomi korban.

ADVERTISEMENT

Korban pun memberontak. Beruntung bocah itu bisa melepaskan cengkeraman tangan UD dan kabur melarikan diri. Korban kemudian berteriak meminta tolong.

"Korban langsung meminta tolong dan melaporkan tindakan pelaku kepada warga. Anggota yang mendapatkan laporan dari warga terkait kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Namun polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan adanya korban lainnya.

"Pengakuan dari pelaku korban satu orang dan baru sekali melakukan sodomi terhadap korban. Tapi kita masih dalami, karena informasinya masih ada korban lain," kata dia.

Karena aksi bejatnya itu, UD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Aszhari.

(bba/iqk)


Hide Ads