Pihak kepolisian mulai menerapkan lagi tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan. Tilang manual di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) berlaku sejak 1 Juni 2023. Salah satu sasarannya knalpot bising.
"Betul untuk tilang manual di wilayah hukum Polres Cimahi sudah berlaku sejak 1 Juni 2023 ini," ujar Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto saat ditemui di Lembang, Minggu (4/6/2023).
Dari jajaran Satlantas Polres Cimahi sendiri, ada 17 personel yang punya kewenangan melakukan penilangan manual terhadap para pelanggar di jalan raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Polres Cimahi ada 17 yang diseleksi, ikut assessment dan psikologi sehingga mendapatkan sertifikasi untuk menilang manual. Jadi nanti ada tanda khususnya badge gakkum," kata Sudirianto.
Setelah diberlakukan lagi, salah satu jenis pelanggaran yang disasar jajaran Satlantas Polres Cimahi yakni kendaraan menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
"Jadi penilangan terhadap knalpot brong yang kita lakukan sejak Sabtu (3/6) kemarin itu yang pertama dilakukan setelah tilang manual diberlakukan kembali sesuai arahan Mabes Polri," tutur Sudirianto.
Penilangam manual terhadap para pemotor yang berknalpot brong juga memudahkan pihaknya. Sebab jika menggunakan ETLE, terdapat beberapa kendala.
"Jadi kalau pakai ETLE itu terbatas juga, hanya untuk wilayah Jawa Barat. Soalnya yang berknalpot brong ini banyak juga kendaraan berpelat nomor B, jadi susah kalau ditilang ETLE," ucap Sudirianto.
Saat pembelakuan tilan manual kemarin, para pengendara yang mau melaksanakan Saturday Morning Ride (Satmori) itu tak kapok sebab usai ditindak polisi sebelum-sebelumnya dan diminta menggunakan knalpot standar. Mereka tak menurut lantaran tetap menggunakan knalpot brong.
"Selama 3 jam kami melaksanakan ops knalpot bising ini, ratusan kendaraan disita (137 kendaraan). Kami tindak yang knalpotnya bising, kemudian moge besar yang tidak membawa STNK," ujar Sudirianto.
Penindakan terhadap pengendaranya yakni memberikan penilangan kemudian kendaraannya diangkut ke Mapolres Cimahi. Polisi menggunakan tiga truk untuk mengangkut motor yang ditilang.
"Kami setelah menilang mereka, kemudian kendaraan disita dan dibawa ke Polres Cimahi. Apabila masyarakat mau mengambil kendaraannya agar membawa knalpot standar, nanti diganti baru kendaraan boleh dibawa," tutur Sudir.
Penindakan terhadap motor berknalpot bising yang kerap datang ke Lembang di akhir pekan lantaran keluhan dari warga yang ada di kawasan Lembang karena keamanan dan kenyamanannya terganggu.
"Dilakukan karena banyak aduan dari masyarakat khususnya warga Lembang, yang sudah resah dengan adanya Satmori dan Sunmori kendaraan knalpot bising tersebut," ucap Sudirianto.
(dir/dir)