12 Sasaran Pelanggaran Kala Tilang Manual Berlaku Lagi di Subang

12 Sasaran Pelanggaran Kala Tilang Manual Berlaku Lagi di Subang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Rabu, 24 Mei 2023 05:30 WIB
Tilang manual akan kembali berlaku di Subang
Tilang manual akan kembali berlaku di Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Tilang kendaraan secara manual akan kembali diberlakukan oleh Jajaran Satlantas Polres Subang, pada 1 Juni 2023 mendatang. Sejumlah anggota Satlantas Polres Subang yang sudah bersertifikasi pun akan diturunkan.

Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono mengatakan, pihaknya mengaku sudah mempersiapkan untuk diberlakukannya tilang secara manual yang kembali diterapkan pada 1 Juni 2023 mendatang.

"Menjelang diterapkannya kembali tilang manual tentunya kami sudah siap untuk dilakukan. Kami menurunkan sejumlah personel yang bersertifikat untuk tilang manual," ujar Lucky kepada detikJabar, Selasa (23/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lucky, dalam penerapan kembali tilang manual pihaknya akan melototi sebanyak 12 sasaran prioritas kepada para pelanggar berkendara.

"Ada 12 sasaran pelanggaran diantaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melampaui batas kecepatan, kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kendaraan tidak sesuai ketentyan, oberload dan overdimensi serta ranmor tanpa NRKB dan NRKB palsu," katanya.

ADVERTISEMENT

Dengan kembalinya pemberlakuan tilang manual tersebut, Lucky berharap agar masyarakat atau pengendara untuk senantiasa tidak melanggar berlalu lintas demi tujuan terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Subang.

"Semoga dengan dipemberlakukan kembali tilang manual di tempat masyarakat pengguna jalan patuh dan taat peraturan lalu lintas sehingga terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Subang," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads