Reni (45) warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi menjadi salah satu dari puluhan korban dugaan tipu gelap atau penipuan koperasi konsumen Murni Berkah Jaya. Dia terpaksa harus kehilangan uang sebesar Rp100 juta hingga diusir dari rumah.
Peristiwa dugaan tipu gelap itu sudah dilaporkan pada 3 Maret 2023 lalu. Hingga kini, para korban belum mendapatkan kejelasan terkait kerugian yang mereka terima.
Reni mengatakan, awalnya tahu koperasi tersebut saat mencari rumah gadai untuk ditempati. Kemudian, ia bertemu dengan seorang mediator koperasi konsumen Murni Berkah Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pribadi (masalah) penempatan rumah. Jadi ceritanya saya mau nyari gadaian rumah, ketemu dengan salah satu mediator dari mereka, saya dibawa ke koperasi itu," kata Reni kepada detikJabar, Jumat (2/6/2023).
Setelah tiba di koperasi, ia diminta untuk ikut investasi dengan diiming-imingi dapat menempati rumah gadaian. Keuntungan yang didapat dari tiap investasi berkisar antara 5-7 persen tiap bulan.
"Yang dijanjikan kalau yang inves, kalau pakai jaminan (sertifikat) 5 persen, kalau yang nggak pakai jaminan mereka dapat 7 persen dari nominal yang mereka investasikan ke sana," ujarnya.
Seiring berjalan waktu, ia pun tergiur dan berhasil menempati sebuah rumah. Sayangnya, itu pun tak berlangsung lama, kelurganya pun diusir dari rumah gadai tersebut tanpa mengantongi uang dari hasil investasi.
"Ternyata mereka bukan gadai rumah, jatuhnya uang dikasih ke mereka, kita tempati rumah cuma dengan perjanjian kita bakal dibayar. Ujung-ujungnya kita diusir-usir juga dan nggak dibayar sama mereka," ungkapnya.
Reni menuturkan, ia mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, Rp30 juta di antaranya milik kakaknya. Para korban pun disebut ada yang berasal dari luar kota seperti Bogor dan Cianjur.
"Ya harapannya kita minta bantuan apapun itu hasilnya, yang jelas minta keadilan. Kalau masalah uang balik atau nggak, kita juga sedikit pesimis. Cuma kita usaha dulu saja, hasilnya seperti apa kebetulan polisi juga tadi udah ngasih keterangan seperti apa kita tunggu saja," kata Reni.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan adanya laporan 36 warga menjadi korban penipuan atau tipu gelap koperasi konsumen. Laporan itu dilayangkan ke Polres Sukabumi Kota pada 3 Maret 2023 lalu dengan terduga pelaku inisial YK selaku Ketua Koperasi Murni Berkah Jaya.
"Pelapor dan 35 orang korban lainnya dengan modus YK menjalankan usaha Koperasi Murni Berkah Jaya dengan menerima uang sebagai investasi dari para korban. Nilai bervariasi antara Rp10 juta sampai dengan Rp90 juta untuk jangka waktu investasi 12 bulan dan menjanjikan keuntungan sebesar 5-7 persen per bulan," kata Astuti.
Selain itu, YK memberikan jaminan berupa sertifikat kepada pelapor dan beberapa korban lain yang kemudian diketahui berdasarkan informasi dari Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi sertifikat yang diterima pelapor tidak diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi (palsu). Astuti mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
(dir/dir)