Ragam Reaksi Warganet soal Wanita Diamuk Massa gegara Dituding Penculik

Ragam Reaksi Warganet soal Wanita Diamuk Massa gegara Dituding Penculik

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 02 Jun 2023 17:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Sukabumi - Kasus dugaan penculikan yang dilakukan oleh sejoli inisial K (32) dan D (24) masih ramai jadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, pasangan tersebut menjadi bahan bulan-bulanan massa.

Polisi sendiri telah menetapkan K sebagai tersangka. Sedangkan D saat ini berstatus sebagai saksi. Warganet Sukabumi meramaikan linimasa Grup Facebook untuk meminta agar tindakan pengeroyokan yang menimpa D diusut tuntas.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan dan dugaan penculikan itu viral di media sosial. Tersangka dan calon istrinya itu terlihat beberapa kali dipukuli oleh warga dengan membabi buta sebelum diamankan oleh petugas Polri dan TNI.

Di video lain yang berdurasi 1 menit 29 detik juga memperlihatkan jika wanita terduga pelaku dalam kondisi terluka di bagian wajah. Ia juga mendapatkan pemukulan di bagian kepala oleh beberapa warga.

Peristiwa itu mendapatkan reaksi dan amarah dari warganet di media sosial Sukabumi Facebook. Beberapa warganet menilai warga yang ada dalam video terlalu brutal dan main hakim sendiri.

"Jelma teh edan ka aww kitu patut. Usut tuntas dan tangkap. Meskipun salah tak pantas di perlakukan seperti itu. Komo deui mun teu salah (manusia itu edan ke perempuan seperti itu. Usut tuntas dan tangkap. Meskipun salah tak pantas diperlakukan seperti itu. Apalagi kalau tidak salah)," tulis akun Facebook dengan nama Muhamad Nur Iman.

Akun lainnya, Firman Siliwangi pun, mendorong pelaku segera ditindak aparat kepolisian. "Urang doakeun mugi c teteh nu di takol sing enggal sehat, tapi bagi para pelaku penganiyayaan urang doakeun sing enggal di penjara (kita doakan semoga wanita yang dipukul cepat sehat, tapi bagi para pelaku penganiayaan kita doakan semoga cepat dipenjara)," timpalnya.

Dikonfirmasi, Kapolsek Cisaat Resort Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap wanita inisial D (24) tak terbukti melakukan penculikan. Sedangkan untuk sang calon suami inisial K (32) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya sudah tersangka satu orang pria inisial K. Untuk yang perempuan temannya tersangka statusnya hanya sebagai saksi," ujar Deden, Jumat (02/06/2023).

"Berdasarkan keterangan daripada terduga pelaku bahwa pelaku melakukan itu inisiatif sendiri dan perempuannya itu adalah calon istrinya. Dia tidak mengetahui apa yang akan dilakukan oleh pelaku ini. Jadi dia hanya melihat saja tidak melakukan apa-apa," sambungnya.

Soal dugaan tersangka mengalami penyakit kejiwaan dengan diagnosa paranoid skizofrenia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan RSUD R Syamsudin SH untuk memastikan kondisi K.

"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui kondisi terduga pelaku yang menurut keterangan keluarganya dan diperkuat dengan surat keterangan dari dokter bahwa pelaku pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD R Syamsudin, SH. dan diagnosa menderita paranoid Skizofrenia," kata Deden.

Hingga saat ini, terduga pelaku K masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisaat. Atas peristiwa tersebut, K disangkakan pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP, pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 12 tahun penjara. (mso/mso)



Hide Ads