Remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Kuningan mengalami trauma psikis begitu berat. Sebelum dicabuli, korban diduga diberi obat penenang.
Pelaku tega mencabuli korban sebanyak tiga kali, sejak September 2022. Peristiwa yang dialami remaja tersebut sangat memprihatinkan, lantaran dia merupakan anak asuh di yayasan yang dikelola EEF.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menjelaskan, pihaknya tengah mendalami kasus ini. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku diduga memberi semacam obat penenang sebelum melancarkan aksi bejatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kemungkinan korban diberikan minuman yang isinya obat penenang," kata Willy kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Willy menjelaskan, pelaku merupakan oknum pengurus sebuah yayasan di Kabupaten Kuningan. Untuk sekarang, baru satu orang yang menjadi korban dari tindakan biadab EEF. Pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut.
"Untuk korban satu, masih di bawah umur. Pelaku menyetubuhi korban di yayasan tersebut. Ada kemungkinan korban diberikan minuman yang isinya obat penenang," ujar Willy.
Willy menambahkan, korban mengalami trauma berat usai menerima aksi cabul pelaku. Korban pun diketahui sempat diancam secara verbal oleh EEF.
"Setelah melakukan aksinya, korban diancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Ancaman lewat verbal lisan," ungkap Willy.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kuningan IPTU Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan EEF berhasil terbongkar usai pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban pada 23 Mei 2023 lalu. Tak berselang lama, pihaknya langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
"Laporan tanggal 23 Mei, besoknya tanggal 24 Mei kita tangkap pelaku," katanya.
Saat ini, pelaku tengah mendekam di ruang tahanan Polres Kuningan. Nantinya pelaku bakal diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap kasus pencabulan ini.
(dir/dir)