Entah apa yang ada dibenak Yudi (47). Oknum pegawai Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan Cianjur ini tega mencabuli bocah 10 tahun.
Ulah Yudi terbongkar usai korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil. Korban lalu mengakui telah dilecehkan oleh Yudi.
"Setelah ditanya, korban mengaku apabila sempat jadi korban pelecehan seksual oleh pelaku," ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Mapolres Cianjur, Selasa (30/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aszhari menuturkan dalam aksinya, Yudi menggunakan beragam cara. Bahkan dia mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
"Modusnya dengan cara mengiming-imingi akan memberikan uang jajan," ucap dia.
Orang tua korban lantas melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Tim bergerak dan meringkus pelaku di kediamannya.
"Pelaku langsung kami tangkap di rumahnya usai adanya laporan dari orang tua korban," kata dia.
Yudi sendiri merupakan pegawai BPPK Kemenkes. Yudi diketahui sudah bekerja selama 20 tahun di BPPK Kemenkes di wilayah Ciloto, Cipanas, Kabupaten Cianjur. Aksi pencabulan itu dilakukan Yudi di kediamannya yang tak jauh dari tempatnya bekerja.
Yudi yang sudah memiliki istri dan dua anak ini mengaku aksinya itu berawal ketika korban yang tidak lain merupakan tetangganya kerap bermain di depan rumahnya.
"Awalnya sering duduk samping saya, main depan rumah saya. Kadang juga saya rangkul saat saya ngopi depan rumah," ucap Yudi.
Namun, kebiasaan tersebut malah membuat nafsu bejat pelaku muncul. Pelaku tiba-tiba mengajak korban untuk masuk ke rumahnya yang sedang sepi dengan mengiming-imingi akan memberikan uang jajan.
Di dalam rumahnya itu, korban dicabuli oleh pelaku. Bahkan Yudi mengaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tetang pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
(dir/dir)