Puluhan pelaku peredaran narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat. Beragam modus dilakukan oleh para pelaku untuk mengedarkan narkoba jenis sabu, ganja, hingga obat keras terbatas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman mengatakan, ada sebanyak 33 orang diamankan terkait kasus peredaran narkoba di Cirebon. Mereka yang dinamakan merupakan para pengedar barang haram tersebut.
Menurutnya, 33 orang itu diamankan berdasarkan hasil pengungkapan 29 kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu Maret - Mei 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif pun menjelaskan beberapa modus yang kerap digunakan oleh para pelaku dalam mengedarkan narkoba. Di antara mereka, ada yang mengedarkannya secara online dan memanfaatkan jasa pengiriman barang. Di samping itu, ada juga para pelaku yang menggunakan modus klasik yakni sistem tempel dengan disertai penunjuk lokasi (map).
"Ada beberapa modus yang dilakukan para pelaku ini. Mulai dari pembelian melalui online hingga memanfaatkan jasa pengiriman barang. Kemudian ada juga pembelian yang dilakukan dengan cara memberikan map/peta (sistem tempel)," kata Arif di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu, selain mengamankan sebanyak 33 orang pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti narkoba dari berbagai jenis berdasarkan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan selama kurun waktu Maret - Mei 2023.
Beberapa barang bukti narkoba yang berhasil disita antara lain adalah sabu sebanyak 23,67 gram dan ganja sebanyak 848,13 gram. Sedangkan untuk obat keras terbatas yang berhasil disita ada sebanyak 15.393 butir, terdiri dari Trihex, Tramadol, dan Dextro.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja hingga sabu, mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara untuk para pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras terbatas, mereka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
"Keseluruhan dari 33 orang tersangka, saat ini telah dilakukan proses penahanan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon," kata Arif Budiman.
"Kami ingin menyampaikan, jika Polresta Cirebon tetap dalam komitmen untuk melakukan pemberantasan segala jenis narkotika. Termasuk juga obat keras terlarang," kata dia menambahkan.
(dir/dir)