Reaksi Pihak Ponpes Usai Penabrak Santri Ciamis Jadi Tersangka

Reaksi Pihak Ponpes Usai Penabrak Santri Ciamis Jadi Tersangka

Dadang Hermansyah - detikJabar
Senin, 29 Mei 2023 19:15 WIB
Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Abidin, KH Imam Ushuludin.
Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Abidin, KH Imam Ushuludin. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Bandung -

Pengendara motor gede atau moge inisial T (55) ditetapkan menjadi tersangka setelah menyerempet Yayat (23), seorang santri hingga muntah darah di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis. Lalu bagaimana tanggapan pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al Abidin, tempat Yayat menimba ilmu?

Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Abidin, KH Imam Ushuludin bersyukur atas penerapan tersangka oleh polisi. Sejak awal, pihak ponpes menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian.

"Alhamdulillah setelah ada pernyataan pihak kepolisian. Tidak ada langkah apa-apa, sejak awal menyerahkan sepenuhnya. Memang yang ditunggu-tunggu," ujar Imam Ushuludin, Senin (29/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam pun mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah menangkap pelaku. Terkait dengan ancaman hukuman 3 tahun, pihak pesantren akan mengikuti sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Kalau kami mengikuti saja menurut undang-undang yang berlaku," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, pihak pelaku maupun atau perwakilan belum datang menyampaikan permintaan maaf baik melalui telepon atau langsung.

"Kemarin ada pun dari panitia acara yang di Pangandaran. Awalnya kan ketika ada even, tiba-tiba ada motor gede menyerempet. Orang kan pikirannya ke sana awalnya. Tapi ya setelah komunikasi ternyata bukan (anggota). Kalau kemarin panitia datang, kami menyambut baik," ungkapnya.

Menurut Imam, hal pertama yang akan disampaikan kepada pelaku apabila datang adalah menyesalkan tidak berhenti saat kejadian. Tentunya apabila pelaku berhenti utusannya pun akan lain, karena ini menyangkut manusia.

"Mungkin rasa penyesalan itu yang akan kita sampaikan. Jadi catatan semua pihak pengendara lebih berhari-hari dan menghargai. Yang namanya jalan umum kan semua berhak menggunakan," pungkasnya.

(mso/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads