Pengendara motor gede, pemoge berinisial T (55) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang santri pesantren Miftahul Huda Al Abidin, Kabupaten Ciamis.
Kejadian ini bermula saat T mengikuti agenda Wings Day di Pangandaran pekan lalu. Setelah selesai, Sabtu (27/5/2023), T yang mengendarai moge Moto Guzzi California berkapasitas 1.400 cc itu lalu pulang bersama rekan-rekannya ke Jakarta.
Setibanya di lokasi, T mencoba menyalip motor Yamaha Aerox yang dikemudikan Yayat. Namun nahas, moge T malah menyerempet santri Ciamis itu hingga harus dilarikan ke rumah sakit karena muntah darah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan tidak menyadari kendaraan yang disenggolnya terjatuh. Sehingga dia tetep melakukan perjalanan pulang menuju ke Jakarta," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo
Barulah saat T beristirahat di Bandung, ia mendapat kabar orang yang ditabraknya dilarikan ke RS. Kabar itu juga viral dan banyak tersebar di media sosial.
![]() |
T akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah menjalani proses pemeriksaan, polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, T terancam dikenakan Pasal 310 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukumannya 3 tahun kurungan penjara," pungkas Wibowo.
(ral/yum)