Tangisan Pembuat Video Porno di Kebun Teh Ciwidey

Round-Up

Tangisan Pembuat Video Porno di Kebun Teh Ciwidey

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 28 Mei 2023 14:00 WIB
Kedua tersangka pemeran dan perekam video syur di kebun teh Rancabali, kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Tersangka pemeran video syur di Ciwidey, Kabupaten Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Bandung -

Tangis yang penuh sesal ditunjukan DM (27) saat menjalani konferensi pers bersama suaminya RM (45) di kantor polisi. Mereka merupakan pemeran sekaligus perekam video syur di kebun teh yang ada di kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Saat menjalani konferensi pers, DM hanya menutup wajah dengan tangannya. Sesekali, wanita yang mengenakan pakaian tahanan berwarna biru itu mengusap air matanya.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, RM dan DM adalah pasangan suami istri. Kasus ini terungkap setelah pihaknya berhasil mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial UD (17) yang menyebarluaskan video milik DM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendapatkan identitas dari orang yang ada di video itu, maka kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan inisial DM usia 27 tahun," kata Kusworo, Senin (22/5).

Kusworo mengungkapkan wanita tersebut diminta suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut. Kemudian area intimnya divideo oleh suaminya.

ADVERTISEMENT

"Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami pada Juni tahun 2022," jelasnya.

Satu bulan setelahnya, yakni pada bulan Juli 2022, RM membuat akun media sosial twitter.

"Membuat medsos yang niatnya menjual tanpa seiizin istrinya kemudian transaksi jual beli terjadi sampai dengan anak di bawah umur dibagikan ke masyarakat luar viral di netizen," ucapnya.

Video tersebut dijual dengan harga ratusan ribu rupiah. "Pengakuan tersangka ini baru sekali dilakukan video tersebut. Video tidak satu menit dijual Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu kepada anak di bawah umur dan anak di bawah umur inisial UD (17) menjual Rp 350 ribu," ujar Kusworo.

Menurutnya pasutri tersebut telah membuat sebanyak empat video. Namun satu video yang berada di atas batu menjadi viral di sosial media. "Empat video di TKP tersebut yang viral satu diantara keempatnya," ujarnya.

Atas perbutannya dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(wip/mso)


Hide Ads