Pasutri Raup Cuan dari Video Mesum di Ciwidey

Round-Up

Pasutri Raup Cuan dari Video Mesum di Ciwidey

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 23 Mei 2023 08:30 WIB
Kedua tersangka pemeran dan perekam video syur di kebun teh Rancabali, kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Kedua tersangka pemeran dan perekam video syur di kebun teh Rancabali, kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Polisi menangkap pemeran video syur di kebun teh Rancabali, kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung. Pelaku ditangkap Polrestabes Bandung pada Minggu (21/5/2023).

Diketahui, pelaku berjumlah tiga orang. Dua pelaku merupakan pasangan suami-istri berinisial RM (42) dan DM (27). Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial UD (17) yang menjadi penyebar video. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan kasus ini mencuat setelah video syur tersebut viral di awal Mei lalu. Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun video viral di bulan awal Mei tahun 2023. Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari si yang memperjualbelikan," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).

Kusworo mengungkapkan, awalnya polisi mendapati video tersebut dari UD. Dalam keterangannya, UD mengaku mendapat video syur dengan cara membeli pada September 2022. Dari situlah, polisi mendapati identitas pemeran dalam video yakni DM.

ADVERTISEMENT

Menurutnya DM diminta suaminya RM untuk melakukan perbuatan dalam video yang viral itu dan kemudian divideokan oleh sang suami.

"Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami pada Juni tahun 2022," ungkap Kusworo.

Namun tanpa sepengetahuan DM, RM menjual koleksi video itu melalui media sosial Twitter. Salah satu pembelinya diketahui adalah UD yang lantas menyebarluaskan ke masyarakat. Video itu dijual seharga ratusan ribu.

"Pengakuan tersangka ini baru sekali dilakukan video tersebut. Video tidak satu menit dijual Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu kepada anak di bawah umur dan anak di bawah umur inisial UD (17) menjual Rp 350 ribu," ujar Kusworo.

Menurut Kusworo, pasangan RM dan DM telah membuat empat video syur di lokasi kebun teh Ciwidey. "Empat video di TKP tersebut yang viral satu diantara keempatnya," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(iqk/orb)


Hide Ads