Briptu Chumaedi dipecat dari kepolisian karena terbukti telah memperkosa anak tirinya. Namun Chumaedi tak terima dengan vonis pemecatan tersebut.
Dalam sidang komisi kode etik profesi (KKEP) yang digelar di Mapolres Cirebon Kota pada Kamis (25/5/2023), Chumaedi dijatuhi vonis berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Bukan cuma dipecat dengan tidak hormat, Chumaedi juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan pimpinan Polri atas perbuatan bejat yang dilakukannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hasil sidang komisi kode etik profesi atau KKEP Polri terhadap Briptu Chumaedi ada putusan yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," kata Kabag SDM Polres Cirebon Kota Kompol Didi Wahyudi Sunansyah.
"Yang pertama, Briptu Chumaedi ini harus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan kepada institusi Polri. Kemudian ada putusan dalam sidang kode etik tersebut, bahwa Briptu Chumaedi ini dikenakan putusan PTDH," ucap Kompol Didi Wahyudi yang menjadi salah satu anggota komisi dalam sidang kode etik tersebut.
Dalam sidang itu, ada beberapa hal yang meringankan dan juga memberatkan Chumaedi. Adapun hal yang meringankan adalah bersikap baik dan koperatif selama menjalani proses hukum.
"Artinya dia tidak berbelit-belit. Jadi apa yang dia lakukan dan dia alami itu disampaikan dengan gamblang di depan sidang. Kemudian selama berdinas dia tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan institusi. Dia tidak belum pernah kena sidang disiplin, apalagi sidang kode etik. Baru kali ini," kata Didi.
Sementara hal yang memberatkan adalah Chumaedi telah dianggap mencoreng institusi Polri karena perbuatannya. Sehingga vonis pemecatan pun diberikan.
"Yang memberatkannya tentunya karena perbuatannya yang telah menciderai nama baik institusi Polri terkait kasusnya dia. Dan yang menjadi korban adalah anak sambungnya, yang seharusnya menjadi tanggung jawab dia," ujar Didi.
Namun Chumaedi rupanya tak terima dengan sanksi pemecatan. Chumaedi kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. "Atas putusan ini Briptu Chumaedi mengajukan banding. Itu memang haknya yang bersangkutan," ungkap Didi.
Adapun Chumaedi punya waktu 21 hari untuk mempersiapkan proses pengajuan banding atas putusan yang membuatnya harus menanggalkan seragam Polri.
"Untuk mengajukan banding di internal kami itu diberikan waktu 21 hari dari putusan sekarang. Tinggal disiapkan untuk memori bandingnya," pungkasnya.
(bba/dir)