Briptu Chumaedi terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tiri dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Briptu Chumaedi mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan ini Briptu Chumaedi mengajukan banding. Itu memang haknya yang bersangkutan," kata Kabag SDM Polres Cirebon Kota, Kompol Didi Wahyudi Sunansyah di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (25/5/2023).
Kompol Didi yang menjadi anggota komisi dalam sidang etik itu menjelaskan, Briptu Chumaedi memiliki waktu 21 hari untuk proses pengajuan banding atas putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengajukan banding di internal kami itu diberikan waktu 21 hari dari putusan sekarang. Tinggal disiapkan untuk memori bandingnya," terang Didi.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Chumaedi terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tiri telah menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP). Dalam sidang itu, Briptu Chumaedi dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Sidang tersebut digelar di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (25/5) dengan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Priyoto yang bertindak sebagai ketua komisi sidang.
Selain dijatuhi sanksi PTDH, dalam sidang KKEP itu, Briptu Chumaedi juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta kepada pimpinan Polri atas perbuatan yang dia lakukan.
Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Briptu Chumaedi karena perbuatannya yang dianggap telah menciderai nama baik institusi Polri.
Perbuatan Briptu Chumaedi yang terlibat dalam kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya menjadi hal yang memberatkan hingga akhirnya dia dijatuhi sanksi PTDH.
(dir/dir)